DEMOKRASINEWS, Jakarta – Masih banyak persoalan dan carut marut yang terjadi terkait produksi holtikultura. Selain harganya jatuh saat panen dan harga melambung tinggi ketika produksi rendah menyebabkan produksi tidak bisa stabil.
Pernyataan tersebut,disampaikan Ketua Komisi IV DPR Sudin dalam rapat dengar pendapat (RPD) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto, pada Rabu (16/09/2020).
Menurut Sudin,carut marut serta peliknya distribusi membuat produk seperti cabai dan bawang merah kerap berkontribusi pada inflasi dan deflasi pada perekonomian.
Sudin yang juga merupakan Ketua DPD PDIP Lampung ini mengatakan akan pasokan tidak berkelanjutan juga menjadi masalah klasik yang dihadapi sejumlah komoditas dalam negeri.
Oleh karena itu, kata dia, pada periode lalu Komisi IV DPR membentuk Panitia Kerja Impor Pangan dan Produk Holtikultura untuk mencari solusi dan mengawal kebijakan pemerintah dalam impor untuk memenuhi pasokan.
“Namun, hingga saat ini permasalahan tersebut selalu berulang,” jelas Sudin.
Dia mengungkap fakta di lapangan, bahwa banyak petani holtikultura yang panen tidak mampu menjual karena tak memiliki akses pasar. Hal ini berdampak produksi selanjutnya karena sulit dalam pemasaran.
Selain itu, katanya, harganya juga jatuh sehingga produk holtikultura terjual dengan murah. “Bahkan ada yang tidak punya harga,” kata Sudin.
Ia menjelaskan, pemenuhan importasi produk holtikultura menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Sehingga berdampak pada impor yang menimbulkan permasalahan baru karena penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RPIH) tidak terbatas.
“Harusnya Kementerian Pertanian membatasi penerbitan RIPH dengan menyesuaikan volume kebutuhan, dan perhitungan kebutuhan impor,” ungkapnya.
Selain itu, Komisi IV DPR juga melihat masih terdapat importir yang tidak merealisasikan impor dalam waktu tertentu.
Menurut dia, Kementan semestinya mencabut izin RIPH importir bermasalah untuk mencegah praktik perdagangan dan monopoli pelaku usaha tertentu.
Sudin mengatakan, setelah diterbitkannya RIPH juga akan dipersulit untuk memperoleh Surat Perizinan Impor (SPI).
“Saya tidak tahu dipersulitnya entah karena data atau karena apa,” tegas Sudin.
Dalam hal ini Komisi IV DPR akan memanggil pengusaha importir dan eksportir maupun pejabat Direkrotrat Jenderal Pedagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. ( * )
Tim Redaksi DemokrasiNews











