• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tak Sampai 5 Jam, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya

DemokrasiNews
13/09/2020
in Uncategorized

DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi hari Minggu (13/09/2020), sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Adapun identitas korban Andriyanto (29), berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin.

Tak Sampai 5 Jam, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya Tak Sampai 5 Jam, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya Tak Sampai 5 Jam, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya

Lanjut Kapolsek, korban mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) di bagian dada sebelah kiri, luka sayat di leher bagian kiri dan luka tusuk dibagian punggung sebelah kanan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan dan sekira pukul 02.22 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia (MD).

Kapolsek menjelaskan, awal mula terjadinya tindak pidana pembunuhan ini hari Sabtu (12/09/2020), sekira pukul 23.30 WIB, saksi Arif Nurhidayah (18), yang merupakan keponakan korban, bersama pacarnya Rina Suhesti (16), main ke rumah korban.

Saat saksi akan mengatarkan pacarnya pulang ke kontrakan berjalan kaki, ada dua orang pelaku yang menganiaya saksi menggunakan tangan kosong, sehingga saksi bersama pacarnya kembali ke rumah korban dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Korban lalu menyuruh saksi untuk mengantarkan pacarnya tersebut dengan menggunakan sepeda motor, beberapa waktu kemudian korban mendapatkan kabar melalui telepon kalau keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku dan sedang berada di taman WMJ Kampung Warga Makmur Jaya.

“Saat korban datang ke lokasi, ternyata memang benar keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku, korban dan para pelaku sempat ribut, lalu para pelaku langsung mencabut sajam milik mereka dan menusukkannya ke badan korban, kemudian para pelaku langsung kabur,” jelas Kompol Rahmin.

Berbekal informasi dari para saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), petugasnya bersama Tekab 308 Polres langsung bergerak cepat mencari dimana keberadaan dua orang pelaku tersebut.

Dalam waktu 4,5 jam, tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur.

“Para pelaku tersebut berinisial SW (25), warga Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan NA (21), warga Kampung Garuda, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ungkap Kompol Rahmin.

Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua bilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, sebilah pedang dengan sarung warna coklat, sepeda motor metik cina warna hitam, B 6456 UVA, empat botol kosong miras merk sampurna, dua botol minuman energi merk M150 dan dua buah gelas plastik.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensi di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 338 KHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban MD. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pewrata : Gunawan/Nzb

Editor : Roy Choiri


Berita Terkini

MoU dan PKS Ditandatangani, Lampung Timur Percepat Program Strategis untuk Kesejahteraan Masyarakat
Uncategorized

MoU dan PKS Ditandatangani, Lampung Timur Percepat Program Strategis untuk Kesejahteraan Masyarakat

DemokrasiNews
15/06/2026
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Kesehatan hingga Daerah 3T
Nasional

Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Tegaskan Komitmen Pemerataan Layanan Kesehatan hingga Daerah 3T

DemokrasiNews
10/06/2026
Perjalanan Spiritual Jemaah Haji Indonesia di Mina Penuh Haru dan Kekhidmatan
Uncategorized

Perjalanan Spiritual Jemaah Haji Indonesia di Mina Penuh Haru dan Kekhidmatan

DemokrasiNews
28/05/2026
Kemenko Polkam Dorong Percepatan Revisi UU KIP untuk Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Nasional
Uncategorized

Kemenko Polkam Dorong Percepatan Revisi UU KIP untuk Perkuat Tata Kelola Informasi Publik Nasional

DemokrasiNews
09/05/2026
Polres Musi Banyuasin Ungkap 10 Kasus Kejahatan Migas, 15 Tersangka Diamankan
Uncategorized

Polres Musi Banyuasin Ungkap 10 Kasus Kejahatan Migas, 15 Tersangka Diamankan

DemokrasiNews
30/04/2026
Dewan Pers: Pendataan Perusahaan Pers Bukan Sekadar Administrasi
Uncategorized

Dewan Pers: Pendataan Perusahaan Pers Bukan Sekadar Administrasi

DemokrasiNews
07/02/2026

Related News

16 Top of Our Favorite Outdoor Clothing Brands

16 Top of Our Favorite Outdoor Clothing Brands

29/08/2021
Fernita Yubahar As Ajak Kader PPP Tetap Kompak Meski Tak Lolos Parliamentary Threshold

Fernita Yubahar As Ajak Kader PPP Tetap Kompak Meski Tak Lolos Parliamentary Threshold

20/06/2024
Truk Gemilang Tabrak Motor, Tewaskan Janda 2 Anak

Truk Gemilang Tabrak Motor, Tewaskan Janda 2 Anak

28/05/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/