• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Tak Sampai 5 Jam, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya

DemokrasiNews
13/09/2020
in Uncategorized

DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi hari Minggu (13/09/2020), sekira pukul 00.30 WIB, di Jalan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Adapun identitas korban Andriyanto (29), berprofesi wiraswasta, berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin.

Tak Sampai 5 Jam, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya Tak Sampai 5 Jam, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya Tak Sampai 5 Jam, Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan di Kampung Warga Makmur Jaya

Lanjut Kapolsek, korban mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) di bagian dada sebelah kiri, luka sayat di leher bagian kiri dan luka tusuk dibagian punggung sebelah kanan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan dan sekira pukul 02.22 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia (MD).

Kapolsek menjelaskan, awal mula terjadinya tindak pidana pembunuhan ini hari Sabtu (12/09/2020), sekira pukul 23.30 WIB, saksi Arif Nurhidayah (18), yang merupakan keponakan korban, bersama pacarnya Rina Suhesti (16), main ke rumah korban.

Saat saksi akan mengatarkan pacarnya pulang ke kontrakan berjalan kaki, ada dua orang pelaku yang menganiaya saksi menggunakan tangan kosong, sehingga saksi bersama pacarnya kembali ke rumah korban dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Korban lalu menyuruh saksi untuk mengantarkan pacarnya tersebut dengan menggunakan sepeda motor, beberapa waktu kemudian korban mendapatkan kabar melalui telepon kalau keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku dan sedang berada di taman WMJ Kampung Warga Makmur Jaya.

“Saat korban datang ke lokasi, ternyata memang benar keponakannya tersebut sedang diganggu oleh dua orang pelaku, korban dan para pelaku sempat ribut, lalu para pelaku langsung mencabut sajam milik mereka dan menusukkannya ke badan korban, kemudian para pelaku langsung kabur,” jelas Kompol Rahmin.

Berbekal informasi dari para saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), petugasnya bersama Tekab 308 Polres langsung bergerak cepat mencari dimana keberadaan dua orang pelaku tersebut.

Dalam waktu 4,5 jam, tepatnya sekira pukul 05.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur.

“Para pelaku tersebut berinisial SW (25), warga Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan NA (21), warga Kampung Garuda, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara,” ungkap Kompol Rahmin.

Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa dua bilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, sebilah pedang dengan sarung warna coklat, sepeda motor metik cina warna hitam, B 6456 UVA, empat botol kosong miras merk sampurna, dua botol minuman energi merk M150 dan dua buah gelas plastik.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensi di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 338 KHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban MD. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pewrata : Gunawan/Nzb

Editor : Roy Choiri


Berita Terkini

Dewan Pers: Pendataan Perusahaan Pers Bukan Sekadar Administrasi
Uncategorized

Dewan Pers: Pendataan Perusahaan Pers Bukan Sekadar Administrasi

DemokrasiNews
07/02/2026
Panitia Pengukuhan Pengurus Jamur Kesuma Resmi Dibubarkan
Uncategorized

Panitia Pengukuhan Pengurus Jamur Kesuma Resmi Dibubarkan

DemokrasiNews
21/12/2025
PWI Lampung Mantapkan Profesionalisme Pers Lewat UKW ke-37 Bersama PHE OSES
Uncategorized

PWI Lampung Mantapkan Profesionalisme Pers Lewat UKW ke-37 Bersama PHE OSES

DemokrasiNews
11/12/2025
Zulfa Mustofa Resmi Pimpin PBNU dan Tegaskan Ingin Jadi Solusi, Bukan Konflik
Uncategorized

Zulfa Mustofa Resmi Pimpin PBNU dan Tegaskan Ingin Jadi Solusi, Bukan Konflik

DemokrasiNews
11/12/2025
PWI Lampung Timur Audiensi dengan Sekda: Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi
Uncategorized

PWI Lampung Timur Audiensi dengan Sekda: Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

DemokrasiNews
28/09/2025
PD PKPNU Zona Dua Lampung Timur : “Siapkan Kader Tangguh untuk NU dan Bangsa”
Uncategorized

PD PKPNU Zona Dua Lampung Timur : “Siapkan Kader Tangguh untuk NU dan Bangsa”

DemokrasiNews
13/09/2025

Related News

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Rumah Aspirasi Komang Koheri Berikan Bantuan Al-Qur’an kepada Masjid, Ponpes dan TPQ

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Rumah Aspirasi Komang Koheri Berikan Bantuan Al-Qur’an kepada Masjid, Ponpes dan TPQ

01/04/2022
Perintah Presiden, Target Stunting Diturunkan Hingga 14% di Tahun 2024

Perintah Presiden, Target Stunting Diturunkan Hingga 14% di Tahun 2024

05/08/2020
Petani Kelapa Sawit di Tulang Bawang Keluhkan Anjloknya Harga  

Petani Kelapa Sawit di Tulang Bawang Keluhkan Anjloknya Harga  

27/04/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/