DEMOKRASINEWS:Lampung Utara – Sempat hendak kabur dan melawan saat akan diperiksa, Anggota Sat Shabara Polres Lampung Utara akhirnya mengamankan seorang pria berinisial Sm alias Oglo (49) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan karena kedapatan membawa satu pucuk senpi genggam rakitan berisi tiga butir amunisi dan sebilah senjata tajam jenis badik.
Kapolres lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Sabhara AKP Hendri menyampaikan bahwa unit Patroli nya yang di pimpin Aiptu Yudha Prayitna saat melaksanakan tugas Patroli bersama anggota, (27/8/2020).
“Kronologis penangkapan saat anggota melaksanakan patroli pukul 21.00 Wib di jalan umum desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan, melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa Plat” jelas AKP Hendri.
Karena curiga, pengendara tersebut di berhentikan, namun saat diperiksa ia berusaha kabur sambil melakukan perlawanan hingga sempat terjadi pergulatan dengan anggota, namun dapat di lumpuhkan.
“Ternyata di pinggang pria tersebut di dapat satu pucuk senpi genggam rakitan berisi tiga butir amunisi dan sebilah senjata tajam jenis badik” ujar AkP Hendri.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti berupa satu pucuk Senpi Genggam rakitan jenis Revolper, 3 (tiga) butir amunisi cal 9 mm, satu unit sepeda motor merk Vario warna Hitam tanpa plat No.Pol dan satu buah Hand phone lansung di bawa ke Mapolres Lampung Utara dan di serahkan ke Sat Rekrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap Tersangka dapat dijerat melanggar Undang-undang Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 Tahun” tambahnya.
Pewarta: Bambang
Editor: Andono
Discussion about this post