DEMOKRASINEWS : Jakarta – Kabar duka datang institusi Kejaksaan yakni Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia pada Senin siang tadi ( 17/08/2020 ). Fedrik Adhar Syaripuddin pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Noel Baswedan.
Informasi meninggalnya Fedrik Adhar Syaripuddin tersebut, dibenarkan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin jika jaksa yang pernah menjadi jaksa penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Noel Baswedan, Fedrik Adhar Syaripuddin, meninggal dunia. Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, Almarhum Fedrik Adhar meninggal karena terkonfirmasi terpapar Covid-19.
“Benar Almarhum meninggal dunia karena positif Covid-19),” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin petang (17/8/2020).
Selain mengidap positif Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula. Almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, Senin siang pada pukul 11.00 WIB.
Almarhum Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Salah satu alasan tuntutannya ringan adalah pelaku tidak sengaja menyiram Novel Baswedan dengan air keras.
Usai tuntutan ringan tersebut, banyak kalangan dan masyarakat menilai tuntutan itu terlalu ringan. Bahkan di media sosial( Medsos) waktu itu ramai mendapatkan cibiran dengan kata kunci “gak sengaja”. (*)
Tim Redaksi DemokrasiNews











