• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Januari 1, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KUR Super Mikro, Skema Pinjaman Baru Bagi Pekerja Terkena PHK dan IRT Produktif

DemokrasiNews
14/08/2020
in Ekonomi
KUR Super Mikro, Skema Pinjaman Baru Bagi Pekerja Terkena PHK dan IRT Produktif

DEMOKRASINEWS : Jakarta –  Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.

“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Komite, Kamis (13/8) di Provinsi DKI Jakarta.

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Pekerja terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

KUR Super Mikro, Skema Pinjaman Baru Bagi Pekerja Terkena PHK dan IRT Produktif KUR Super Mikro, Skema Pinjaman Baru Bagi Pekerja Terkena PHK dan IRT Produktif KUR Super Mikro, Skema Pinjaman Baru Bagi Pekerja Terkena PHK dan IRT Produktif

1. Masuk kategori usaha mikro;
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

–  Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
–  Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
–  Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir 2.

4. Belum pernah menerima KUR.
Adapun stimulus berikutnya, Pemerintah menetapkan tambahan subsidi bunga KUR dari yang sebelumnya sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, menjadi sebesar 6% sampai dengan Desember 2020.

“Langkah ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III tahun 2020, utamanya melalui percepatan pemulihan usaha Penerima KUR,” jelas Airlangga.

Selain itu, rapat juga menegaskan pemberian tambahan subsidi bunga KUR pada masa Covid-19 yang diberikan kepada seluruh Penerima KUR dengan Kolektibilitas 1 atau Kolektibilitas 2, termasuk Penerima KUR restrukturisasi dan non restrukturisasi serta Penerima KUR yang mengajukan fasilitas maupun tidak mengajukan fasilitas.

“Ketentuan penegasan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi pemberian tambahan subsidi bunga/margin KUR pada masa pandemi Covid-19,” lanjut Menko Perekonomian.

Realisasi Kebijakan KUR Selama Pandemi 

Menurut data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 8 Agustus 2020, realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 terbukti telah dimanfaatkan signifikan oleh debitur KUR, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 5.944.348 debitur dengan baki debet Rp121 triliun.
b. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.550.009 debitur dengan baki debet Rp46,3 triliun.
c. Relaksasi KUR, berupa:
–  Perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.557.271 debitur dengan baki debet Rp46,2 triliun.
–  Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp3 miliar.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 telah mencapai Rp89,2 triliun dan diberikan kepada 2,67 juta debitur sehingga total outstanding sebesar Rp167,87 triliun dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,07%.

Sebagai informasi, sebelumnya total plafon KUR untuk tahun 2020 direncanakan sebesar Rp190 triliun. Kemudian, dalam masa Pandemi Covid-19 dan adanya Program Pemulihan Ekonomi Nasional terdapat permintaan tambahan plafon KUR baru sebesar Rp8,87 triliun, sehingga total plafon KUR untuk tahun 2020 menjadi Rp198,87 triliun.

“Serangkaian kebijakan stimulus ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan memperkuat usaha mikro rumah tangga, pekerja informal, dan pekerja terkena PHK melalui dukungan pembiayaan usaha,” pungkas Menko Airlangga (Kemenko Perekonomian/EN)

Sumber SetKab RI

 Tim Redaksi DemokrasiNews 


Berita Terkini

Inovasi Pelayanan Publik, Lampung Timur Miliki SAMSAT Drive Thru Digital
Advertorial

Inovasi Pelayanan Publik, Lampung Timur Miliki SAMSAT Drive Thru Digital

DemokrasiNews
28/12/2025
“Di Bawah Terik Pantai Kuala Penet, Harapan Baru Nelayan Margasari Tengah Dibangun”
Desa

“Di Bawah Terik Pantai Kuala Penet, Harapan Baru Nelayan Margasari Tengah Dibangun”

DemokrasiNews
06/12/2025
Bangun Ekonomi Desa, Kodim 0429/Lamtim dan Pemkab Resmikan Groundbreaking KDKMP Girikarto
Advertorial

Bangun Ekonomi Desa, Kodim 0429/Lamtim dan Pemkab Resmikan Groundbreaking KDKMP Girikarto

DemokrasiNews
04/12/2025
Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Cemari Citra Bondowoso Republik Kopi
Nasional

Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Cemari Citra Bondowoso Republik Kopi

DemokrasiNews
27/11/2025
SPBU di Srimenanti Dipasangi Papan Pembinaan, Pertamina Beri Sanksi Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi
Hukum & Kriminal

SPBU di Srimenanti Dipasangi Papan Pembinaan, Pertamina Beri Sanksi Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

DemokrasiNews
18/11/2025
Aktivitas SPBU Srimenanti Kembali Normal Sehari Setelah Terungkapnya Sindikat Pengecor Solar Bersubsidi
Peristiwa

Aktivitas SPBU Srimenanti Kembali Normal Sehari Setelah Terungkapnya Sindikat Pengecor Solar Bersubsidi

DemokrasiNews
17/11/2025

Related News

Wujudkan Lampung Sebagai Pusat Pertanian Organik, Gubernur Arinal Dorong Pelaku Usaha Pertanian Organik

Wujudkan Lampung Sebagai Pusat Pertanian Organik, Gubernur Arinal Dorong Pelaku Usaha Pertanian Organik

17/11/2023
Pembelajaran Tatap Muka akan Segera Digelar, Ganjar ; Digelar Setelah Siswa Divaksin

Pembelajaran Tatap Muka akan Segera Digelar, Ganjar ; Digelar Setelah Siswa Divaksin

25/02/2021
Menhub Kunjungan di Solo, Gibran Minta Percepat Realisasi Elevasi Rel di Joglo

Menhub Kunjungan di Solo, Gibran Minta Percepat Realisasi Elevasi Rel di Joglo

01/03/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/