DEMOKRASINEWS – Polisi menangkap R (41) bandar narkoba asal desa Talang Paris, Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, Rabu (15/7).
R ditangkap Polsek Terusan Nunyai pada pukul 09.45 wib di kediamanya berikut barang bukti berupa 2 paket sabu ukuran besar yang tersimpan di sebuah senter dan 1 bundel plastik klip yang akan di gunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso, Spd mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penangkapan bermula pada saat dirinya beserta anggota sedang melaksanakan giat rutin patroli hunting.
Kemudian mendapatkan informasi tentang adanya seorang pengguna narkoba yang selanjutnya di lakukan penggeledahan di salah satu rumah yang di duga kediam pelaku. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 2 paket sabu dan 1 bundel plaskit klip yang tersimpan di sebuah senter.
”Dari informasi warga yang kemudian kami teruskan dengan penggeledahan, Kami mengamankan terduga bandar narkoba di Desa Talang Paris, dan ditemukan barang bukti 2 paket narkoba dan 1 bundel plastik klip,” tandasnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : Fahmi
Editor : M. Choiri, S
Discussion about this post