• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Kamis, Januari 1, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pemerintah Bantu Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19 dengan KIP Kuliah

DemokrasiNews
04/07/2020
in Pendidikan
Pemerintah Bantu Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19 dengan KIP Kuliah

DEMOKRASINEWS : Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya memberikan dukungan secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah dengan baik di masa pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

“Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi. Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7).

Pemerintah Bantu Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19 dengan KIP Kuliah Pemerintah Bantu Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19 dengan KIP Kuliah Pemerintah Bantu Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19 dengan KIP Kuliah

Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 sks. Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

“Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak,” tutur Nadiem.

KIP Kuliah Ringankan Beban Mahasiswa PTS di Masa Pandemi.

Pemerintah Bantu Ringankan Beban Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19 dengan KIP Kuliah
Penjelasan lain tentang Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (Sumber: Kemendikbud)

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410 ribu mahasiswa 3, 5 dan 7 kepada PTN dan PTS dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

“Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN,” jelas Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na’im.

Untuk itu, Sesjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini. Kemudian mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru tahun 2020. Sedangkan mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya. Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk Papua dan Papua Barat.

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah 1) Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021; 2) Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan 3) Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

“Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini,” tutur Ainun.

Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, lanjut Ainun, yang pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP). Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

“Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id,” pungkas Sesjen Kemendikbud. (Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud/EN)

Tim Redaksi DemokrasiNews


Berita Terkini

Kwarda Lampung Teguhkan Nasionalisme Pramuka Perti Lewat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Anti Narkoba di UMALA Metro
Pendidikan

Kwarda Lampung Teguhkan Nasionalisme Pramuka Perti Lewat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Anti Narkoba di UMALA Metro

DemokrasiNews
28/12/2025
Kwarda Pramuka Lampung Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan dan Anti Narkoba di Lampung Timur
Advertorial

Kwarda Pramuka Lampung Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan dan Anti Narkoba di Lampung Timur

DemokrasiNews
26/12/2025
KPI Pusat dan FIKOM Universitas Pancasila Bahas Penguatan Pengawasan Konten Media di Era Digital
Nasional

KPI Pusat dan FIKOM Universitas Pancasila Bahas Penguatan Pengawasan Konten Media di Era Digital

DemokrasiNews
23/12/2025
Pelantikan Pengurus ASPIKOM Jabodetabek, Pemerintah Dorong Peran Kampus di Era AI dan Media Digital
Nasional

Pelantikan Pengurus ASPIKOM Jabodetabek, Pemerintah Dorong Peran Kampus di Era AI dan Media Digital

DemokrasiNews
23/12/2025
Percasi Lampung Gelar Rakerprov 2025 di Tubaba, Matangkan Atlet Menuju PON
Olahraga

Percasi Lampung Gelar Rakerprov 2025 di Tubaba, Matangkan Atlet Menuju PON

DemokrasiNews
25/12/2025
Kwarda Lampung Lepas 58 Pramuka Ikuti Kemah Perdamaian Sako Ma’arif NU di Surabaya
Advertorial

Kwarda Lampung Lepas 58 Pramuka Ikuti Kemah Perdamaian Sako Ma’arif NU di Surabaya

DemokrasiNews
15/12/2025

Related News

Buka GPDRR 2022, Presiden Jokowi Tawarkan Empat Konsep Resiliensi Berkelanjutan Kebencanaan

Buka GPDRR 2022, Presiden Jokowi Tawarkan Empat Konsep Resiliensi Berkelanjutan Kebencanaan

25/05/2022
Bea Cukai “Kolaborasi Membangun Negeri” Bangkit Pasca Pandemi 

Bea Cukai “Kolaborasi Membangun Negeri” Bangkit Pasca Pandemi 

05/10/2022
Lampung Timur Geger STR Proyek Sumur Bor 200 Juta dan 700 Juta,Demi Sebuah Jabatan Kepala Dinas 

Lampung Timur Geger STR Proyek Sumur Bor 200 Juta dan 700 Juta,Demi Sebuah Jabatan Kepala Dinas 

04/01/2024

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/