• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, September 30, 2026
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Tokoh

Berita Fitnah Beredar, Tri Handoyo Akan Ambil Langkah Hukum

DemokrasiNews
19/06/2020
in Tokoh
Berita Fitnah Beredar, Tri Handoyo Akan Ambil Langkah Hukum

DEMOKRASINEWS : Lampung Timur –  Berita fitnah beredar melalui salah satu media Serikat news.com terkait laporan atas nama Tri Wahyu Handoyo selaku Kabag umum dan rumah tangga pemkab Lampung Timur (Lamtim), Atas kejadian itu dirinya akan melaporkan ke pihak kepolisian atas fitnah kepada dirinya, Jumat (19/6/2020).


Sebelumnya beredar berita dari media online Serikat news.com bahwa Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari dilaporkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait Dana Percepatan Penanganan COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020. Laporan tersebut datang dari Tri Wahyu Handoyo selaku Kabag Umum & Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur. 

Berita Fitnah Beredar, Tri Handoyo Akan Ambil Langkah Hukum


“Saya tidak pernah melaporkan pak bupati Zaiful sebagaimana berita fitnah yang beredar itu, dan saya tidak pernah dikonfirmasi media Serikatnews.com, saya sudah difitnah dalam hal ini akan saya bawa keranah hukum, saya akan buat laporan kepada pihak kepolisian,” papar Tri Wahyu Handoyo.

Berita Fitnah Beredar, Tri Handoyo Akan Ambil Langkah Hukum Berita Fitnah Beredar, Tri Handoyo Akan Ambil Langkah Hukum Berita Fitnah Beredar, Tri Handoyo Akan Ambil Langkah Hukum


Diketahui bahwa berita Serikat news.com itu dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). 


Fitnah merupakan salah satu bentuk pencemaran nama baik. Karena memfitnah adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan. Ancaman Pidana terkait menyebarkan informasi bohong atau fitnah Atau Pesan berantai (broadcast) yang disampaikan melalui WhatsApp dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).


Pencemaran nama baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (penistaan dan fitnah).

Berita Fitnah Beredar, Tri Handoyo Akan Ambil Langkah Hukum Berita Fitnah Beredar, Tri Handoyo Akan Ambil Langkah Hukum Berita Fitnah Beredar, Tri Handoyo Akan Ambil Langkah Hukum


Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). ( Rls )

Tim EditoEditor Redaksi DemokrasiNews


Berita Terkini

Gubernur Mirza Tinjau Jalan Negara Ratu–Ketapang, Pemprov Lampung Siapkan Rp6,8 Miliar
Tokoh

Gubernur Mirza Tinjau Jalan Negara Ratu–Ketapang, Pemprov Lampung Siapkan Rp6,8 Miliar

DemokrasiNews
29/09/2026
Agus Rama Halik Menggerakkan Abung Selatan, Kini Menatap Tantangan Lebih Luas
Tokoh

Agus Rama Halik Menggerakkan Abung Selatan, Kini Menatap Tantangan Lebih Luas

DemokrasiNews
28/09/2026
MRC Lampung Timur Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran
Edukasi

MRC Lampung Timur Resmi Diluncurkan, Perkuat Pelindungan Pekerja Migran

DemokrasiNews
24/09/2026
Gubernur dan Ketua Kwarda Lampung Gerakkan Pramuka Peduli, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Pendidikan

Gubernur dan Ketua Kwarda Lampung Gerakkan Pramuka Peduli, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat

DemokrasiNews
23/09/2026
Muhammad Toyyib Mengabdikan 17 Tahun untuk Dakwah, Tetap Aktif di Usia 69
Tokoh

Muhammad Toyyib Mengabdikan 17 Tahun untuk Dakwah, Tetap Aktif di Usia 69

DemokrasiNews
17/09/2026
Hadapi Kekeringan, Bupati Qudrotul Ikhwan Ajak Masyarakat Gelar Sholat Istisqo
Peristiwa

Hadapi Kekeringan, Bupati Qudrotul Ikhwan Ajak Masyarakat Gelar Sholat Istisqo

DemokrasiNews
17/09/2026

Related News

Menebar Kebaikan di Tanah Suci, SAJADAH JKG 7 Jadi Inspirasi Haji 2026

Menebar Kebaikan di Tanah Suci, SAJADAH JKG 7 Jadi Inspirasi Haji 2026

17/05/2026
Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hari Jadi Kota Metro Ke-84

Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hari Jadi Kota Metro Ke-84

09/06/2021
Ganjar Tinjau Jembatan Rembun Pekalongan, Target Akhir Februari Rampung

Ganjar Tinjau Jembatan Rembun Pekalongan, Target Akhir Februari Rampung

18/02/2021

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda
  • Beranda
  • Contact
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2026 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Hayoo.... Mau Copas Ya? :D
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/