DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 12 Oktober 2026 – Dugaan jarangnya kehadiran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Primadiartha Ramadheni alias Rama, menjadi sorotan setelah sejumlah laporan mengenai persoalan tersebut diterima Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur.
Ketua PWI Lampung Timur, Muklis, menyayangkan adanya laporan tersebut. Ia menilai dugaan itu perlu mendapat perhatian serius, terutama menyangkut kedisiplinan pejabat publik, tanggung jawab jabatan, serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Muklis, kehadiran pejabat di lingkungan kerja bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam mengoordinasikan program, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, dan memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami menyayangkan adanya laporan yang menyebutkan bahwa Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur diduga jarang masuk kantor. Sudah banyak laporan yang masuk kepada kami terkait persoalan ini,” ujarnya.
Muklis menegaskan, laporan yang diterima PWI perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan semata. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melalui instansi berwenang melakukan pengecekan secara objektif terhadap kehadiran dan pelaksanaan tugas pejabat yang bersangkutan.
Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara maupun aturan kedinasan yang berlaku, penanganannya perlu dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Sorotan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pejabat publik harus menjalankan amanah jabatan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Primadiartha Ramadheni alias Rama, mengenai dugaan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari yang bersangkutan tetap diperlukan agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.
PWI Lampung Timur menegaskan bahwa persoalan ini perlu disikapi secara proporsional dengan mengedepankan verifikasi fakta, asas praduga tak bersalah, dan kode etik jurnalistik. Kebenaran laporan tersebut menjadi hal penting untuk dipastikan sebelum kesimpulan lebih jauh ditarik.( Red/Rls )














