DEMOKRASINEWS, Lampung Timur, 8 Oktober 2026 — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur menggandeng insan pers untuk memperkuat sosialisasi kebijakan pajak dan retribusi daerah sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur. Namun, keterlibatan media ditegaskan tidak boleh menghilangkan fungsi pers sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan Bapenda bersama PWI, Ikatan Wartawan Online (IWO), dan LSM KAMPUD di Aula Bapenda Lampung Timur, Kamis (8/10/2026).
Kepala Bapenda Lampung Timur Agus Firmansyah mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan pemetaan dan penataan sejumlah pasar. Pasar Pekalongan dirancang menjadi proyek percontohan karena berada di kawasan pintu gerbang Lampung Timur.
“Kita telah memberikan desain ke Pemda, yakni Pasar Pekalongan menjadi proyek percontohan. Mudah-mudahan ini bisa terealisasi guna mendongkrak PAD melalui retribusi,” ujar Agus.
Konsep penataan mencakup pagar keliling, sistem satu pintu (one gate), kamera ANPR, mesin tiket otomatis, serta kanopi tengah multifungsi. Area tersebut direncanakan dapat digunakan sebagai lokasi parkir dan pusat kuliner pada malam hari.
Menurut Agus, penataan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga memperbaiki keamanan, efisiensi pengelolaan parkir, kenyamanan pengunjung, estetika pasar, dan membuka potensi ekonomi baru.
Selanjutnya Ketua PWI Lampung Timur Muklis mengapresiasi pelibatan media dalam sosialisasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pajak dan retribusi merupakan bagian penting dari pendapatan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Wartawan tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga dapat menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat,” kata Muklis.
Namun, Muklis mengingatkan bahwa dukungan terhadap program pemerintah tidak berarti pers kehilangan sikap kritis. Setiap informasi tetap harus melalui verifikasi dan konfirmasi agar pemberitaan tidak berubah menjadi sekadar corong pemerintah.
“Berita yang baik bukan sekadar berita yang cepat tayang, tetapi berita yang benar, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga meminta Bapenda membuka informasi secara transparan mengenai jenis pajak, mekanisme pembayaran, serta hak dan kewajiban wajib pajak. Keterbukaan dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus membangun kesadaran masyarakat.
Muklis menilai optimalisasi PAD tidak semata-mata soal mengejar target penerimaan. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan kepada masyarakat manfaat pajak dan retribusi bagi pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program daerah lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muklis juga menekankan pentingnya profesionalisme wartawan. Informasi berupa dugaan atau tudingan, terlebih yang berkaitan dengan persoalan hukum, harus dikonfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
“Wartawan bukan hakim dan bukan pula jaksa. Tugas wartawan adalah menggali fakta, melakukan verifikasi, menghadirkan informasi dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan,” ujarnya.
Ia mendorong wartawan meningkatkan kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta konsisten menjalankan kode etik jurnalistik.
“Jangan sampai kecepatan mengalahkan ketepatan. Jangan sampai kepentingan berita mengalahkan etika,” tegas Muklis.
Sinergi Bapenda dan pers, menurutnya, harus dibangun di atas keterbukaan informasi dan profesionalisme. Pemerintah membutuhkan media untuk menyampaikan kebijakan, sementara masyarakat membutuhkan pers untuk menguji, mengawasi, dan memperoleh informasi yang akurat.
“Wartawan yang profesional bukan yang paling cepat memberitakan, tetapi yang paling bertanggung jawab terhadap berita yang dia terbitkan,” pungkasnya.
Sorotan lain muncul dalam sesi tanya jawab terkait warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, yang mempertanyakan kewajiban membayar pajak karena berdomisili atau beraktivitas di kawasan hutan register.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan resmi pemerintah agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Agus Firmansyah menyatakan Bapenda akan melakukan sosialisasi mengenai ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan masyarakat di kawasan register. Sosialisasi diharapkan dapat memperjelas hak dan kewajiban masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.(Red/Supriyono)














