DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang, 5 Oktober 2026 — Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tulang Bawang bergerak cepat mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal. Sebanyak 105 karton rokok tanpa pita cukai beserta sejumlah barang bukti dan empat orang yang berkaitan dengan perkara tersebut dilimpahkan ke Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut pengungkapan yang dilakukan Unit Tipidter bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan 105 karton rokok yang diduga tidak dilengkapi cukai, terdiri dari merek MARLLONG dan SURIYA JAMBU.
Selain rokok, barang bukti yang turut diserahkan meliputi dua unit mobil Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC, enam lembar terpal penutup bak kendaraan, serta empat unit telepon seluler berikut dokumen kendaraan sebagaimana tercatat dalam administrasi penyerahan barang bukti.
Dalam pelimpahan tersebut, empat orang turut diserahkan kepada pihak Bea Cukai Bandar Lampung untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka masing-masing berinisial ES, S, dan dua orang lainnya.
Pelimpahan dilakukan langsung oleh IPDA Andi Arkan Bakti, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, bersama personel Unit Tipidter. Seluruh orang dan barang bukti kemudian diterima oleh Septriansyah dan Aditya Tegar Wicaksono, petugas KPP Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta ketentuan hukum lain yang tercantum dalam penanganan perkara.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan dugaan pelanggaran di bidang cukai berlangsung di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan penyelundupan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Apfryyadi.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergitas antara kepolisian dan Bea Cukai dalam mengawasi serta menindak dugaan pelanggaran terkait barang kena cukai.
“Setelah dilakukan pengungkapan, orang dan barang yang berkaitan dengan perkara telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Apfryyadi menambahkan, pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga untuk menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai serta mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan di bidang cukai.
“Kami akan terus bergerak. Tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang melanggar hukum. Namun seluruh proses penanganan tetap kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Tulang Bawang menyatakan akan terus memperkuat sinergitas dengan instansi terkait dan mengambil langkah hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang ditemukan di wilayah hukumnya.
Ke- empat orang tersebut saat ini sebagai pihak yang menjalani proses hukum dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.( Red/Gunawan )














