DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang pria lanjut usia di wilayah Kecamatan Padang Ratu, Kamis siang (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kejadian tragis itu berlangsung di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu. Korban, seorang pria berinisial AD (73), warga Kampung Padang Ratu, tewas di lokasi setelah diserang secara brutal oleh tetangganya sendiri yang berinisial BY (32), seorang petani yang tinggal di sebelah rumah korban.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K. mengungkapkan bahwa peristiwa ini didasari oleh dendam pribadi pelaku terhadap korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, pelaku mengaku sering diejek oleh korban hingga menimbulkan rasa sakit hati yang memuncak pada hari kejadian,” jelas Kasat Reskrim kepada awak media.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku membuntuti korban secara diam-diam saat melihatnya keluar rumah. Setibanya di Jembatan Kampung Haduyang Ratu, pelaku langsung mengayunkan sebilah golok ke arah korban secara membabi buta. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala, dan langsung terjatuh bersimbah darah di lokasi kejadian.
“Warga yang melihat kejadian itu langsung melaporkan ke Polsek Padang Ratu,” tambah Kasat.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Padang Ratu segera menuju lokasi dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis. Jenazah kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku berhasil diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pihak kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan medis lanjutan terhadap pelaku guna memastikan kondisi kejiwaannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 340 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
AKP Devrat juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Red/Rls Hms Polres Lamteng)











