DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Seorang ibu rumah tangga berinisial DA (34) diamankan oleh Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, setelah diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia, JI (74). Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, (30/1/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, di Dusun IV, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai, KOMPOL Supriyanto Husin, menyampaikan bahwa kejadian ini dilatarbelakangi oleh masalah piutang antara pelaku dan korban. Dalam peristiwa tersebut, korban dipukul menggunakan kayu oleh pelaku di bagian kepala dan wajahnya, yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian kepala sebelah kiri, alis, mulut, dan tidak sadarkan diri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Labuhan Maringgai. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, yang juga menjadi lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju gamis biru muda dengan corak kupu-kupu yang terdapat bercak darah, serta 1 helai celana kulot panjang warna ungu dengan bercak merah.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Timur. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana mengenai tindak pidana penganiayaan, dan proses hukum akan terus berlanjut.
Polsek Labuhan Maringgai bersama Polres Lampung Timur berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi korban. (Red/Rls Humas Polres Lamtim)











