DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua perusahaan tapioka di Kecamatan Raman Utara dan Batanghari Nuban untuk menindaklanjuti laporan terkait harga jual singkong yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Sidak ini dilakukan oleh Ketua DPRD, Rida Rotul Aliyah, bersama Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, unsur TNI, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua Paguyuban Petani Singkong Maradoni, serta sejumlah legislator.
Kegiatan diawali dengan kunjungan ke CV Lautan Intan di Kecamatan Raman Utara, lalu dilanjutkan ke PT Berjaya Tapioka di Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban. Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa kedua perusahaan belum menerapkan harga singkong sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (KSB) dan Surat Edaran Gubernur Lampung yang menetapkan harga singkong sebesar Rp 1.400 per kilogram dengan potongan maksimal 15%.
Pada saat pemeriksaan di PT Berjaya Tapioka, ditemukan bahwa perusahaan tersebut hanya membayar Rp 1.150 per kilogram dengan potongan hingga 20%, yang jelas jauh di bawah harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Temuan ini memunculkan pertanyaan di kalangan petani yang hadir dalam kunjungan kerja tersebut, mengapa perusahaan-perusahaan itu berani melawan kebijakan pemerintah?

Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, menegaskan bahwa tindakan perusahaan yang mengabaikan kebijakan gubernur dan KSB tersebut sama dengan melakukan perlawanan terhadap pemerintah, yang tentunya merugikan petani singkong.
Perwakilan PT Berjaya Tapioka, Dwi, yang menjabat sebagai HRD, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan mereka belum mengikuti Surat Edaran Gubernur. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Dwi hanya menyatakan, “Tadi saya sudah jelaskan tadi di dalam ruangan.”
Sementara itu, Anggota DPRD dari Komisi II, Yulida Safutri Ayu, yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut, menceritakan bahwa pihak perusahaan masih belum memberlakukan harga sesuai dengan Surat Edaran Gubernur. Menurut penjelasan pihak perusahaan, mereka belum bisa mengikuti edaran gubernur karena belum ada koordinasi dengan agen.
Sidak ini memperlihatkan adanya ketidakpatuhan dari perusahaan-perusahaan tapioka terhadap kebijakan yang seharusnya melindungi para petani singkong. Pemerintah daerah dan DPRD Lampung Timur berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengolahan singkong mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan guna menjamin kesejahteraan petani.
Pihak DPRD Lampung Timur dan pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kebijakan harga ini diterapkan secara merata dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red/Pri/Rls)











