DEMOKRASINEWS : Satuan Resere Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua pria berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,18 gram. kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reserse AKP Denis menjelaskan kedua pelaku penyimpan barang haram itu berinisial HD (42) dan Z (21) keduanya warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Dua pria itu di tangkap pada Selasa (14/07/2020) dirumah HD sekitar pukul 17.00,”tertangkapnya kedua penyimpan sabu itu hasil dari laporan masyarakat, dan kami menindak lanjuti dengan melakukan patroli”.terang AKP Denis.
Lanjutnya dari tangan keduanya polisi menemukan enam plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras Narkotika Golongan Satu jenis Sabu seberat 1.18 Gram. Dengan barang bukti tersebut keduanya diduga kuat telah sengaja menyimpan untuk dikonsumsi. (rls)
Tim Redaksi DemokrasiNews











