DEMOKRASINEWS, Lampung Timur–Dua tersangka buronan kasus penusukan yang viral di media sosial di amankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur, (13/4/2021).
Dua tersangka adalah TM (17) dan TA (17) warga Kabupaten Pesawaran ini, ditangkap di wilayah hukum Kota Bekasi Jawa Barat atau di persembunyiannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, pada Selasa (13/4), menyampaikan bahwa inisial para tersangka sempat viral di media sosial Facebook atas nama Rahman Bulex, karena diduga nekat melakukan aksi Pencurian Dengan Kekerasan terhadap Indra Fauzi (24) warga Kabupaten Brebes, pada 13 Maret 2021 lalu.
Peristiwa diduga berawal saat korban yang sedang dalam perjalanan di kawasan Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur, secara tiba-tiba, ditusuk bagian tangan, perut dan bagian pahanya, menggunakan senjata tajam jenis pisau, oleh para tersangka.
Ke 2 tersangka kemudian mengambil paksa telepon genggam, dan tas yang berisi dompet serta kartu ATM, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 5 juta rupiah.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, yang bersembunyi dikawasan Kota Bekasi, berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau, yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.
Redaksi DemokrasiNews











