DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Jajaran kepolisian Polres Lampung Timur berhasil membongkar dugaan prostitusi berkedok tempat karaoke di desa Rama Puja, Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Raman Utara AKP Biyanto, Jum’at (19/02/2021) menyampaikan dugaan aksi prostitusi tersebut berada di kawasan Desa Rama Puja.
Terindikasi kuat ada rumah seorang warga ini menjadi lokasi aksi prostitusi, yang berkedok tempat hiburan karaoke, dengan menyediakan minuman keras, serta wanita penghibur.
Kepolisian Polsek Raman Utara, yang melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan beberapa tersangka, yang berinisial TA (50) warga Desa Rama Puja yang diduga sebagai Mucikari, YA (32) dan NG (38) warga Lampung Tengah yang diduga merupakan Wanita Penghibur (PSK).
Selain para tersangka, petugas Kepolisian juga menyita satu set Sound System Karaoke, dan puluhan botol minuman keras, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan.(*)
Tim Redaksi DemokrasiNews











