• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyimpangan Dana APBKampung Sidomukti

DemokrasiNews
21/01/2021
in Hukum & Kriminal
Dinyatakan Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Penyimpangan Dana APBKampung Sidomukti

DEMOKRASINEWS, Tulang Bawang – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana anggaran pendapatan dan belanja (APBKampung).

Pelimpahan tersangka dan BB ini berlangsung hari Rabu (20/01/2021), pukul 13.30 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri Menggala, Jalan Cemara, Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang.

“Kemarin siang, petugas kami dari Unit Tipidkor melakukan pelimpahan tersangka dan BB dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBKampung ke pihak kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (21/01/2021).

Lanjutnya, pelimpahan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan sesuai dengan surat nomor : B-3030/L.8.18/Fd.1/12/2020, tanggal 23 Desember 2020.

Yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah BN (54), yang merupakan Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

AKP Sandy menjelaskan, oknum kepala kampung ini pada tahun 2015 dan tahun 2016 dalam mengelola dana desa yang dituangkan dalam peraturan kampung tentang APBKampung, dikelola seluruhnya oleh oknum kepala kampung tanpa melibatkan aparatur kampung (formalitas).

Selain itu ada dana desa/kampung (DD/K) dan alokasi dana desa/kampung (ADD/K) sebesar Rp. 141.631.000 (seratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah), dipakai oleh oknum kepala kampung ini sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya tertanggal 23 Mei 2016 dan tidak ada laporan pertanggung jawaban.

Serta terdapat pula barang inventaris milik kampung berupa ganset, laptop dan proyektor tidak diserahkan oleh oknum kepala kampung kepada pihak kampung sampai sekarang.

“Hasil audit keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepala kampung ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 380.335.935,76,- (tiga ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima koma tujuh puluh enam rupiah),” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 lebih Sub Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.

Pewarta : Gunawan
Editor : Roy Choiri

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Polres Lampung Timur Bongkar Tiga Kasus Hukum Kriminal, Korupsi,Penculikan dan Pencurian Truk
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Timur Bongkar Tiga Kasus Hukum Kriminal, Korupsi,Penculikan dan Pencurian Truk

DemokrasiNews
05/12/2025
UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban NA Jalani Pemeriksaan Psikologi
Kesehatan

UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban NA Jalani Pemeriksaan Psikologi

DemokrasiNews
04/12/2025
Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual
Hukum & Kriminal

Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual

DemokrasiNews
03/12/2025
Konflik Internal Pendiri Yayasan SMKS Praja Utama Dikhawatirkan Ganggu Proses Belajar Mengajar
Peristiwa

Konflik Internal Pendiri Yayasan SMKS Praja Utama Dikhawatirkan Ganggu Proses Belajar Mengajar

DemokrasiNews
02/12/2025
Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Empat Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang
Peristiwa

Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Empat Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang

DemokrasiNews
25/11/2025
Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur
Hukum & Kriminal

Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur

DemokrasiNews
21/11/2025

Related News

Pilkada Lampung Timur : Pasangan Zaiful – Dibyo Jalani Tes Kesehatan dan Psikotes di RSUAM Lampung

Pilkada Lampung Timur : Pasangan Zaiful – Dibyo Jalani Tes Kesehatan dan Psikotes di RSUAM Lampung

06/09/2020
Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur : Sulam Tapis, Kain Khas Budaya Lampung Harus Dilestarikan

Dawam Raharjo Bupati Lampung Timur : Sulam Tapis, Kain Khas Budaya Lampung Harus Dilestarikan

04/11/2021
Kemenkes Sederhanakan Prosedur Pemberian Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan Covid-19

Kemenkes Sederhanakan Prosedur Pemberian Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan Covid-19

09/07/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/