DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Timur pada Selasa (15/04/2025). Kegiatan ini berlangsung di Desa Margasari, Kuala Way Penet, Kecamatan Labuhan Maringgai, dengan fokus memperkuat dua program utama, yakni Restorative Justice dan Jaksa Sahabat Nelayan.
Dalam sambutannya di hadapan masyarakat pesisir, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya, Kajati Kuntadi menekankan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus dilakukan secara kaku. Ia menyatakan bahwa pendekatan hukum juga dapat dilakukan melalui musyawarah, kearifan lokal, dan pendekatan sosial yang lebih humanis.
“Hukum itu sesuatu yang bersifat kaku. Maka ketika ada terobosan, pasti diwarnai sedikit kegaduhan karena menimbulkan perbedaan pandangan atau ukuran. Tapi kita harus sadar, kadang masyarakat memandang pelaku tidak layak untuk dihukum. Di situlah Restorative Justice hadir sebagai jawaban,” ujarnya.
Suasana acara semakin hangat dengan guyuran hujan yang dianggap sebagai pertanda berkah, yang menambah makna simbolis hadirnya hukum yang tidak hanya adil di atas kertas, tetapi juga relevan dan berpihak pada keadilan sosial.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdililing, menyambut baik kunjungan Kajati dan menegaskan kesiapan jajarannya mendukung program tersebut. “Penegakan hukum bukan soal siapa yang kalah atau menang, tapi tentang mengembalikan keadilan ke tempat yang semestinya. Kami ingin hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi menjadi sahabat bagi masyarakat, terutama nelayan yang sering bersinggungan dengan regulasi tanpa tahu solusinya,” tutur Agustinus Baka.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kejati Lampung dalam menghadirkan hukum yang lebih membumi. “Restorative Justice dan Jaksa Sahabat Nelayan ini adalah terobosan luar biasa. Pemerintah daerah sangat mendukung. Masyarakat kita butuh hukum yang bisa dirasakan manfaatnya, bukan yang justru membuat mereka takut,” kata Bupati Ela.
Program Restorative Justice memungkinkan penyelesaian kasus ringan melalui jalur damai tanpa proses pengadilan, dengan syarat adanya kesepakatan antara korban dan pelaku. Sementara itu, Jaksa Sahabat Nelayan hadir untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat pesisir yang rentan terhadap persoalan hukum karena minimnya pemahaman dan pendampingan.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih menyentuh bagi masyarakat, terutama di wilayah pesisir yang kerap menghadapi permasalahan hukum secara sosial dan ekonomi. (Red/Pri/Rls)











