DEMOKRASINEWS, Garut Jabar – Lima anggota ormas dengan dua organisasi yang berbeda diciduk aparat Polres Garut karena diduga memeras di lahan tambang pasir di Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat. Ditangkapnya mereka karena kerap meminta jatah uang dengan modus koordinasi sehingga terjadi bentrok.
Lima orang tersangka yang diamankan berasal dari dua kelompok yang berbeda yakni AR, RS, AG, dan MM. Serta S alias Sosop dari kelompok ormas lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.k., M.Si memberi penghargaan yang setinggi tingginya atas upaya Quick Respon personel Polres Garut Polda Jabar dalam menangkap pelaku pemerasan tersebut.
“Tegakkan Hukum tanpa pandang bulu, ketika ada pelanggaran hukum harus ditindak.”ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kejadiannya akhir Januari lalu di Kecamatan Pakenjeng tepatnya di Rabu Tanggal 26 Januari 2022 Sekitar Jam 13.00 Wib di Kampung Ciawitali, Desa Talagawangi Kecamatan Pekenjeng Kabupaten Garut.
“Jadi mereka dari dua kelompok ormas berbeda itu dilatar belakangi rebutan lahan tambang pasir yang diduga ilegal,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers Kamis kemarin,(10/2/2022).
Kapolres menambahkan, salah satu kelompok ormas tersebut, diketahui telah menguasai tambang pasir. Saat kejadian, kelompok ormas lain datang ke lokasi untuk meminta sejumlah uang. “Mereka minta uang, modus koordinasi,” jelasnya.
Kedua kelompok tersebut, kemudian terlibat pertikaian saat itu. Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian itu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, mereka mengamankan lima orang tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya bongkahan batu, pecahan botol, satu buah jaket loreng motif warna hitam orange bertuliskan Ormas, satu buah celana jeans panjang warna biru, satu buah kaos lengan panjang warna putih terdapat bercak darah, satu buah kaos lengan pendek warna orange, satu buah kaos dalam warna putih, satu buah jaket bahan parasit motif loreng hitam hijau dan surat visum et revertum.
Selanjutnya, Kelima tersangka dikenakan dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Kapolres Garut.(Devisi Hms Polda Jabar)
Tim DemokrasiNews











