DEMOKRASINEWS : Bandar Lampung –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), mulai bulan September 2020 mendatang. Di Provinsi Lampung terdata ada sebanyak 157.599 pekerja swasta yang berhak menerimanya.
Secara nasional, pemerintah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Nominal yang akan diterima Rp600 ribu per bulan per pekerja selama empat bulan.
Dengan demikian, per pekerja akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.
Widodo Kepala Bpjamsostek Lampung 1 menjelaskan, “Syaratnya penerima subsidi ini adalah peserta BPJamsostek yang masih aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan. Nilai tersebut berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJamsostek.
Penyaluran dana tersebut, melalui rekening bank masing-masing pekerja. Untuk itu, BPJamsostek Lampung meminta kepada perusahaan agar segera memenuhi persyaratannya, untuk mempercepat proses pengumpulan data berupa nomor rekening para pekerja.
Penghimpunan data berlangsung di dua kantor BPJamsostek, yakni BPJamsostek Lampung 1 sebanyak 125.895 tenaga kerja. Hingga kemarin, pihaknya mengumpulkan lebih dari 65 ribu nomor rekening tenaga kerja dari total 125.895 tenaga kerja yang terdaftar di BPJamsostek Lampung 1.
Pengumpulan data rekening tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta. Terkait penyaluran dan dapat atau tidaknya pekerja diserahkan ke pemerintah pusat. “Kami juga menghimbau kepada seluruh petugas perusahaan agar melaporkan data rekening tenaga kerjanya ke BPJamsostek melalui sistem yang kami siapkan serta melakukan konfirmasi ke pembina perusahaan,” kata Widodo
Sementara dari Bandarjaya, Lampung Tengah, Kepala BPJamsostek Lampung 2, sampai hari Jum’at kemarin (14/08/2020 ) sudah berhasil mengumpulkan 18.943 nomor rekening pekerja swasta dari 31.704 tenaga kerja. “Data ini akan terus bertambah dan akan selalu dikonformasikan ke HRD untuk dapat dengan cepat melakukan pengumpulan dan pelaporan nomor rekening,” kata Darwati Kepala BPJamsostek Lampung 2. ( * )
Tim Redaksi DemokrasiNews











