DEMOKRASINEWS : Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung telah mencermati dan menelaah, serta memberikan rekomendasi LKPJ Kepala Daerah Akhir TA 2019 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung tentang Pembicaraan Tingkat II Laporan Panitia Khusus LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu siang (03/06/2020).
Gubernur Lampung akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut, sebagai pertimbangan penyusunan program Eksekutif dan Legislatif.
“ Penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan pemberian Rekomendasi oleh DPRD pada hari ini, selain akan meningkatkan kinerja, fungsi dan tugas Eksekutif dan Legislatif merupakan perwujudan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung di segala bidang,” tegas Arinal.
Rekomendasi DPRD merupakan catatan strategis berisikan saran, masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan Desentralisasi / konkuren, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.
“Rekomendasi ini juga sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun Program/Kegiatan antara Eksekutif dan Legislatif ke depan, sehingga sasarannya dapat terarah serta terukur kemajuannya sesuai dengan visi dan misi Provinsi Lampung.
Berharap rekomendasi dapat diimplementasikan dalam berbagai program prioritas yang dilakukan oleh seluruh OPD di penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung di tahun yang akan datang.
Gubernur menjelaskan LKPJ Kepala Daerah tahun 2019 merupakan setengah perjalanan Tahun Anggaran Gubernur dan Wakil Gubernur ( Periode 2014-2019 ) karena sejak tanggal 12 Juni 2019 mengemban amanah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024.
“LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019 berisikan 6 urusan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 urusan non pelayanan dasar dan 8 urusan pilihan. Penyelenggaraan tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang telah dioperasionalkan ke dalam berbagai program/kegiatan oleh OPD se-Provinsi Lampung di Tahun Anggaran 2019,” tegas Arinal.
Gubernur menyatakan penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2019 disusun berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menyebutkan bahwa, Kepala Daerah wajib melaporkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam penyusunan LKPJ berpedoman pada PP Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemda dan Surat Menteri Dalam Negeri nomor 700/479/OTDA perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.
“Gubernur Lampung mengatakan pembahasan antara Pansus LKPJ dengan OPD yang telah dilaksanakan tersebut, akan segera dikoordinasikan lebih lanjut ke lembaga pemerintah terkait dan perlu adanya pemikiran bersama, sehingga penyusunan LKPJ di tahun mendatang secara Subtantif sesuai dengan ketentuan serta Komprehenship dan Akuntabel.
Rls Protokol Sekretariat Pemprop Lampung.
Editor / Redaksi DemokrasiNews










