DEMOKRASINEWS, Tanggamus – Pasca di tangkapnya Mopriyadi (38) mantan Kepala Pekon (Kakon) Kampung Baru, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, kini pihak keluarga berupaya mengembalikan aset yang di gelapkan.
Salah satu aset tersebut adalah sebidang tanah berukuran 24 X 15 meter kepada Pekon Kampung Baru. Penyerahan dilakukan oleh Maimunah selaku kakak Mopriyadi dan diterima oleh aparat Pekon Kampung Baru.
“Karena tanggung jawab sebagai keluarga, saya rela dan iklas menutup semua kekhilafan adik, secara pribadi dan atas nama keluarga, kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Pekon Kampung Baru,” kata Maimunah.
Agar memiliki kekuatan hukum, penyerahan tanah di perkuat dengan adanya surat pernyataan dari kedua belah pihak dan di saksikan oleh masyarakat.
“Alhamdulillah permintaan masyarakat tentang aset pekon yang sempat menjadi pertanyaan selama ini, kini sudah ada, dengan kemurahan hati dari pihak keluarga sanggup mengganti,” ujar Hendra salah satu aparatur pekon.
Sebelumnya, aset milik pekon tersebut keberadaannya sempat menjadi pertanyaan masyarakat dan BHP ke mantan Kakam Mopriyadi. Bahkan persoalan itu sampai Camat Pematang Sawa dan Inpektorat Tanggamus.
“Kami merasa senang karena salah satu aset pekon yang dulu pernah hilang kini sudah di ganti oleh pihak keluarga, atas permintaan kami selaku pemerintahan pekon Kampung Baru,” imbuh ketua BHP Gito Rolis.
Pewarta : Suhaili
Discussion about this post