DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – (30/032021) langkanya gas elpiji subsidi 3kg di tengah-tengah masyarakat tentunya menjadi kegelisahan tersendiri di kalangan ibu-ibu rumah tangga belakangan ini. Kegelisahan ini tentu saja menjadi hal yang wajar mengingat kebutuhan Gas Elpiji di tengah masyarakat dari berbagai kalangan saat ini merupakan kebutuhan pokok yang wajib untuk di beli
Pilihan untuk menggunakan gas elpiji subsidi 3kg ini merupakan keberhasilan program pemerintah pada tahun 2017 lalu dalam mempromosikan tentang efisiensi penggunaan kompor berbahan bakar gas kepada kalangan menengah kebawah khususnya untuk memenuhi kebutuhan memasak sehari-hari di bandingkan penggunaan kompor minyak pada masa sebelumnya dengan pertimbangan pemberian subsidi harga oleh pemerintah
Namun mirisnya program yang seharus nya membantu masyarakat kalangan menengah kebawah ini dalam pelaksanaan nya belakangan malah tidak sesuai harapan,baik berupa Harga Eceran Tertinggi (HET),isi serta ketersediaan.
Ketua Lembaga Pengawas Pelayanan Informasi Publik (LP3RI) Provinsi Lampung, Sandi Yudha menyampaikan, kelangkaan Gas elpiji 3kg saat ini perlu menjadi perhatian dan pengawasan khusus pihak terkait, mengingat gas elpiji 3kg merupakan kebutuhan skunder (pokok) bagi semua kalangan khususnya kalangan menengah kebawah, sehingga keaslian segel dari Perusahaan juga menjadi penting mengingat segel asli adalah bukti keamanan isi sesuai standar.
“Saya berharap pengawasan oleh pihak terkait juga harus memperhatikan aturan pemerintah tentang ketentuan Harga agen, harga tebus pangkalan ke agen, dan harga eceran pangkalan (HET) kepada masyarakat,” ujarnya.
“Kalau Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.18.000,- nyatanya di pangkalan seputar wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai di jual Rp.25.000,- s/d Rp.30.000,- ini harus ada peran aktif pihak terkait serta tindakan tegas dalam melakukan evaluasi terhadap agen dan pangkalan. Mengingat gas elpiji 3kg ini merupakan salah satu program yang di subsidi oleh pemerintah. Ya harus diawasi ketat, bila perlu diberikan sangsi pencabutan izin terhadap agen dan pangkalan yang nakal,” tambah Sandi Yuda
Sementara ketentuan harga HET, lanjutnya, sudah menjadi keputusan yang dituangkan dalam peraturan pemerintah dimana harga terima ke titik agen adalah Rp.12.750,- sementara harga angkut sampai di pangkalan dengan jarak tempuh di bawah 60km di bandrol Rp.2.750,- sehingga margin (keuntungan) dari penjualan pangkalan kepada konsumen Rp.2.500,-/tabung dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.18.000,-
“Ini saja sudah untung masa mau jual mahal lagi, jangan sampai ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi untuk memperkaya diri, kan kasihan rakyat kecil,” pungkasnya
Pewarta : Anwar
Discussion about this post