DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung- Mingrum Gumay Ketua DPRD Provinsi Lampung,meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan unsur TNI & Polri dalam memutuskan mata rantai Covid-19 sekaligus guna pencegahan terhadap kluster baru untuk tidak mudah dalam memberikan izin keramaian atau lebih selektif.
Mingrum Gumay mengatakan, jika Pemda telah mengeluarkan izin keramaian, maka petugas yang berkewajiban juga untuk stand by dilokasi acara untuk melakukan pengawasan dan penjagaan.
“Seperti contohnya di Kabupaten Lampung Utara, mobilitas masyarakat tidak terlalu banyak, tidak dilewati jalan tol, sekolah juga ditutup, tapi sekarang di sana menjadi Zona Merah Covid-19. Angkanya terus bertambah warga yang terpapar Covid-19. Rupanya kegiatan perkumpulan masyarakat masih ramai dilakukan,” jelas Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Mingrum Gumay juga menegaskan jika saat ini Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru Nomor 3 Tahun 2020 sudah disahkan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, maka penerapan di lapangan dapat segera dilaksanakan.
“Ini bisa diterapkan di lapangan bukan hanya denda administrasi, tapi juga bisa denda kurungan untuk masyarakat yang membandel tidak mematuhi protokol kesehatan. Perda ini bersifat diskresi sehingga tidak melewati panitia khusus hanya melalui Bapemperda,” tegasnya. (*)
Tim Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post