DEMOKRASINEWS,Kuningan- Pemerintah Kabupaten Kuningan mengeluarkan Surat Edaran tanggal 28 Juni 2021 Nomor : 443.1/1575/Huk tentang Penyekatan Ruas Jalan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kuningan.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid -19 Kecamatan, Kelurahan, dan Desa. Ketua RW dan RT, Para Pengusaha Bidang Pariwisata dan seluruh masyarakat Kuningan.
Untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dan Surat Edaran Bupati Nomor 180/1504/Huk tentang perpanjangan kesepuluh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, pemberlakuan perbatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Kuningan.
Dalam SE Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, MH., menyampaikan, kepada seluruh pihak agar melaksanakan dan memperhatikan pelaksanaan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai tanggal 5 Juli 2021, yang dimulai dari pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Bupati menyebutkan dengan lokasi, yaitu untuk Wilayah Kuningan dan Wilayah Cigugur, diantaranya Rest Area Cirendang, Lamer Ciporang, Simpang Cijoho bawah, Simpang Jl. Wijaya, Simpang Yamsik, Dewi Sartika/Balebat, Simpang Kemenag, Lamer Gotong Royong, Simpang Flora, Alun-alun Cigugur, Lamer Darutat, Simpang BNI, Simpang Makam Gede, Simpang Sidapurna,Simpang Bola Dunia, dan Jln. Baru Kenis Bawah. ( https://www.kuningankab. )
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post