DEMOKRASINEWS, Bandar Lampung – Pengurus Perwakilan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Provinsi Lampung mendesak Badan Kesbangpol Provinsi Lampung mencabut serta membatalkan Surat Tanda Terdaftar (SKT) kubu M. Taufik.
Pasalnya, berdasarkan putusan Inkrah Kasasi, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan M. Taufik (Ketua Umum PSHT).
“Dengan demikian lambang dan PSHT adalah secara sah dimiliki oleh Bapak Isbiantoro (Ketua Dewan Pusat PSHT) (putusan PN Niaga Surabaya,” kata Kuasa Hukum PSHT Pusat, Sutrisno, SH,. MH, kepada DemokrasiNews.co.id, pada Selasa malam (23/2/2021).
Kuasa Hukum PSHT Pusat, Sutrisno, SH,. MH,menjelaskan, saat ini yang memiliki mandat resmi untuk menggunakan merk PSHT dalam kegiatan pencak silat (Kelas 41) di Provinsi Lampung, yakni Supeno, bersama 15 Ketua Cabang PSHT lainnya.
“Maka dari itu, kami minta serta mendesak Kesbangpol Provinsi Lampung segera membatalkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama PSHT Provinsi Lampung yang diketuai oleh saudara Dasikun,” tegasnya.
Sutrisno menjelaskan,alasan pihaknya keberatan dengan SKT yang dikeluarkan Kesbangpol, untuk menghindari kesalahpahaman anggota PSHT di Provinsi Lampung yang jumlahnya mencapai 150 ribu orang.
“Surat keberatan tersebut, sudah disampaikan kepada Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung sejak tanggal 18 Februari 2021 lalu. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman anggota,” kata Sutrisno.
Diketahui sebelumnya sempat terjadi dualisme kepengurusan di tubuh PSHT yang saling mengklaim sebagai Ketua Umum PSHT, yakni R Moerdjoko HW dan M Taufik.
Dualisme ini bermula saat Parapatan Luhur (Musyawarah Besar) PSHT yang dilakukan pada Maret tahun 2016 lalu.Majelis Luhur memutuskan Dr HM Taufik, Deputy Menteri Koperasi dan UKM menjadi Ketua Umum PSHT masa bakti 2016-2021.
Namun dari pihak kubu Kepemimpinan R Moerdjoko HW juga membuat keputusan parapatan leluhur pada tahun 2017.
Untuk di Lampung sendiri saat ini PSHT dipimpin Supeno, Shi, yang didampingi Dr. K. Bagus Wardianto, M.AP, sebagai Sekretaris. (*)
Sumber – Syahrulsyah PSHT.
Tim Redaksi DemokrasiNews
Discussion about this post