DEMOKRASINEWS, Lampung Timur — Perseteruan internal keluarga pendiri Yayasan SMKS Praja Utama, Sribawono, Lampung Timur, dikhawatirkan dapat mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut. Meski demikian, hingga kini sebagian besar siswa belum mengetahui adanya konflik keluarga tersebut. Informasi justru lebih banyak beredar di kalangan masyarakat Bandar Sribhawono, terutama para wali murid. Sejumlah wali murid menyayangkan masalah keluarga itu dibawa ke ranah pendidikan karena berpotensi mengganggu kenyamanan belajar siswa. Padahal selama ini SMKS Praja Utama dikenal sebagai sekolah yang berjalan baik tanpa kendala berarti sehingga banyak orang tua mempercayakan pendidikan anak mereka di sekolah tersebut.
Kepala SMKS Praja Utama, Sugeng, saat dikonfirmasi tim DemokrasiNews.co.id pada Selasa (02/12/2025), menjelaskan bahwa perseteruan yang terjadi merupakan urusan internal keluarga besar pendiri yayasan dan tidak berkaitan dengan operasional sekolah.
“Untuk dewan guru, tata usaha, maupun personel sekolah tidak ada masalah. Hanya saja mereka sedikit terganggu karena informasi perseteruan keluarga ini sudah tersebar luas di masyarakat,” ujar Sugeng.

Ia berharap persoalan keluarga tersebut dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi sekolah.
“Jika perseteruan keluarga masuk ke dunia pendidikan, tentu akan berdampak pada siswa dan wali murid. Saat ini jumlah siswa sudah mencapai 1.000 orang, dan saya khawatir persoalan ini akan memengaruhi kenyamanan mereka ke depan,” ungkapnya.
Terkait konflik itu, Sugeng juga membenarkan bahwa dirinya dan dua staf tata usaha memenuhi panggilan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu, 12 November 2025 lalu.
“Saya diminta menghadap penyidik berdasarkan surat undangan wawancara klarifikasi Nomor: B/33969/XI/2025/Subdit-IV/Ditreskrimsus. Penyidik sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terkait kekayaan yayasan, baik berupa uang, barang maupun aset lain yang dialihkan atau dibagikan kepada pembina, pengurus, atau pengawas yayasan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2004,” jelasnya.

Sugeng menegaskan dirinya sebenarnya telah selesai masa jabatan sejak 1 April 2025, namun diminta kembali membantu memimpin sekolah karena keterbatasan tenaga senior.
“SMKS Praja Utama berdiri sejak 1989. Saat ini hanya ada empat orang yang dianggap senior, termasuk saya dan tiga guru lain. Saya sebenarnya sudah paripurna, tapi karena masih peduli, saya bersedia membantu,” ujarnya.
Terkait dugaan penggunaan dana yayasan sebesar Rp700 juta, Sugeng menegaskan seluruh dana yang digunakan diperuntukkan bagi kepentingan yayasan.
“Semua ada catatannya,” tegasnya.
Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yayasan ini mencuat setelah Rismawan Widodo, salah satu anak pendiri yayasan, membuat laporan polisi Nomor: LP/B/698/IX/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 30 September 2025. Pihak yang dilaporkan adalah pengelola Yayasan Pendidikan SMKS Praja Utama, termasuk kakak kandung Rismawan sendiri, Bambang Kisworo.
Meski sempat menyangkal bahwa laporan tersebut terkait perebutan hak pengelolaan yayasan, Rismawan Widodo diduga tidak mampu menutupi bahwa perseteruan ini dipicu pecah kongsi dalam keluarga. (Red/Prie)











