DEMOKRASINEWS, Lampung Timur — Dugaan praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 24.341.128, Jalan Ir. Sutami, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, terbongkar pada Minggu (16/11/2025) malam. Dari keterangan seorang sopir asal Sribhawono, Triyatno, terungkap adanya dugaan kerja sama antara oknum SPBU dan dua orang aparat yang kerap berada di lokasi.
Triyatno menjelaskan kepada team media DemokrasiNews.co.id sesuai yang beredar luas video di media sosial, bahwa dua orang yang dimaksud berinisial HR dan JK. Keduanya disebut merupakan petugas dari salah satu kesatuan keamanan negara yang sering terlihat mondar-mandir di area SPBU dan diduga menjadi “beking” aktivitas pengecoran tersebut. Ia juga menyebut keduanya berinteraksi dengan pengawas maupun operator SPBU dalam mengatur penjualan solar bersubsidi.

Menurut Triyatno, praktik tersebut berdampak besar terhadap kelangkaan solar bagi masyarakat, terutama sopir truk Colt Diesel, travel penumpang, dan kendaraan angkutan lain yang bergantung pada BBM jenis solar. Pasokan solar di SPBU disebut cepat habis dalam hitungan jam, sementara porsi yang dijual kepada masyarakat dibatasi. Sisanya diduga ditimbun untuk aktivitas pengecoran pada malam hari setelah SPBU tutup.
“Kami sering antre dari pukul 04.00 sampai 08.00 WIB, tapi tetap tidak kebagian. Saat antrean panjang, petugas malah bilang solar habis,” ujar Triyatno.
Ia mengungkapkan kejadian seperti ini telah berlangsung lama, bahkan disebut sudah terjadi selama 5–6 tahun. Namun, menurutnya, belum ada tindakan tegas yang benar-benar menghentikan praktik tersebut.
Warga dan para sopir yang selama ini menahan kekesalan berharap kasus terbongkarnya dugaan sindikat pengecoran ini menjadi momentum untuk perbaikan distribusi BBM subsidi di Lampung Timur. Mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turun tangan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat.
“Kami berharap kepolisian dari tingkat Polres, Polda, hingga Mabes Polri, termasuk Kodim, Korem Garuda Hitam, serta Kementerian ESDM ikut mengawasi dan menata ulang tata niaga BBM. BBM subsidi itu hak masyarakat, jangan sampai diselewengkan,” tegasnya.
Triyatno juga meminta pemerintah, BPH Migas, serta Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan praktik penjualan BBM bersubsidi kepada jaringan mafia BBM.(Red/Prie)











