DEMOKRASINEWS, Lampung Timur — Terungkapnya praktik pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan sindikat mafia solar di Kabupaten Lampung Timur menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak. Masyarakat, khususnya pengguna kendaraan berbahan bakar solar, mengaku selama ini sering kesulitan mendapatkan BBM karena terjadi kelangkaan di sejumlah SPBU.
Puncak kekesalan warga terjadi pada Minggu malam, 16 November 2025, ketika ratusan warga Kecamatan Bandar Sribhawono menggerebek SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti setelah melihat aktivitas mencurigakan berupa pengisian solar ke sebuah truk bermuatan tangki modifikasi.

Antrean Mengular, Stok Dinyatakan Habis
Sejak siang hari, antrean kendaraan terutama truk mengular hingga ke badan jalan di luar area SPBU. Para sopir menunggu berjam-jam untuk mendapatkan solar. Namun sekitar pukul 16.00 WIB, pihak SPBU mengumumkan bahwa stok solar habis sehingga pengisian tidak dapat dilanjutkan. Para sopir yang telah menunggu lama terpaksa pulang dengan kecewa dan menyiapkan diri untuk kembali antre pada keesokan hari.
Truk Modifikasi Masuk Saat SPBU Tutup
Kecurigaan warga semakin kuat ketika sekitar pukul 21.35 WIB, sebuah truk bertangki besar dengan bak kayu berwarna kuning memasuki area SPBU. Padahal saat itu SPBU sudah tutup, lampu dipadamkan, dan pagar gerbang dalam keadaan terkunci.
Warga kemudian mengawasi dari kejauhan. Tidak lama kemudian, sopir truk membuka pintu bak bagian belakang. Dua nozel solar mendadak menyala dan digunakan untuk mengisi tangki modifikasi di bak truk tersebut. Warga yang melihat kejadian itu mulai memanggil warga lainnya sambil merekam aktivitas tersebut sebagai bukti.
Pengisian BBM di luar jam operasional serta tanpa penerangan standar keamanan semakin menguatkan dugaan bahwa SPBU terlibat dalam praktik ilegal distribusi solar bersubsidi.
Diduga Langgar Aturan BBM Subsidi
Aktivitas tersebut diduga melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan aturan operasional Pertamina mengenai distribusi BBM bersubsidi. Pengisian ke tangki modifikasi termasuk kategori pelanggaran karena berpotensi digunakan untuk penimbunan atau distribusi tidak sah.

Bupati Lampung Timur: “Harus Ada Sanksi Tegas”
Menanggapi laporan masyarakat, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. Ia menekankan bahwa pengelola SPBU wajib mematuhi ketentuan distribusi BBM subsidi dan tidak boleh melakukan praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan jika benar terjadi praktik seperti ini. Solar bersubsidi adalah hak masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan para sopir truk yang menggantungkan hidupnya pada BBM tersebut,” ujar Ela kepada DemokrasiNews.co.id.
Ela memastikan Pemkab Lampung Timur akan berkoordinasi dengan Pertamina serta aparat penegak hukum untuk mengusut peristiwa tersebut.
“Kami tidak akan mentolerir penyimpangan apa pun. Jika ditemukan pelanggaran, SPBU tersebut harus diberi sanksi tegas,” tegasnya.
Warga Minta Kasus Ditangani Serius
Masyarakat berharap kasus ini diusut tuntas agar tidak ada lagi praktik penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Lampung Timur. Mereka menilai praktik mafia solar telah menyebabkan kerugian besar bagi warga yang setiap hari bergantung pada ketersediaan BBM untuk bekerja dan beraktivitas.(Red/Prie)










