DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana bertindak tegas dengan menyegel sekaligus menyita lokasi tambang pasir milik PT Silika Timur Abadi yang berlokasi di Dusun VI Libo, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, pada Rabu (25/6/2025).
Tindakan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Julang Dinar Romadhon bersama Kepala Seksi Intelijen Dr. Muhammad Rony.
Tambang seluas 98,8 hektare tersebut diketahui milik mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eki Setyanto. Lokasinya berbatasan langsung dengan Desa Mekarsari, Kecamatan Pasir Sakti.

Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas serangkaian penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan.
Sumber internal Kejari Lampung Timur mengungkap bahwa PT Silika Timur Abadi diduga tidak mengantongi perizinan lengkap, termasuk dokumen penting berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang seharusnya diterbitkan berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dari ATR/BPN setempat.
“Benar, PKKPR yang diterbitkan oleh Pemkab Lampung Timur tidak dilengkapi dengan pertimbangan teknis dari BPN, dan bahkan ada perubahan tata ruang yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas PUPR tanpa persetujuan dari pemerintah pusat,” ujar sumber internal Kejari Lamtim yang enggan disebutkan namanya, Rabu (25/6/2025).
Selain dugaan penyimpangan dalam penerbitan PKKPR, penyidik juga menemukan indikasi adanya penyalahgunaan aset daerah. Pemkab Lampung Timur diketahui menyewakan lahan milik negara seluas 2.500 meter persegi di Desa Labuhan Ratu, yang digunakan oleh PT Silika Timur Abadi sebagai dermaga bongkar muat hasil tambang pasir. Lahan ini berada di kawasan strategis, tepat di Jalan Lintas Timur Sumatera dan berdekatan dengan aliran Sungai Way Sekampung menuju Laut Jawa.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Timur, Wan Ruslan, membenarkan bahwa lahan tersebut telah disewakan sejak tahun 2022 dengan nilai sewa Rp24 juta per tahun.
“Benar, kita sewakan lahan milik Pemkab Lamtim yang berada di Desa Labuhan Ratu. Tapi penyewaan itu bukan untuk dermaga PT Silika Timur Abadi. Bahkan, harga sewanya sudah jauh lebih tinggi dari ketentuan dalam Perda, yang hanya Rp4 juta per hektare,” jelasnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut memang digunakan sebagai dermaga atau jetty untuk aktivitas tambang, yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran penggunaan aset negara tanpa prosedur yang sah.
Sebelumnya, rencana penyegelan sempat akan dilakukan pada 13 Juni 2025, tepat di hari terakhir Marwan Jaya Putra menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Lamtim. Namun tertunda karena belum keluarnya izin dari Pengadilan Negeri setempat.
Kejari Sukadana menegaskan, seluruh kegiatan operasional PT Silika Timur Abadi, mulai dari penambangan, pengangkutan hingga penjualan hasil tambang, dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengukur nilai kerugian negara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Langkah penyitaan dan penyegelan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sukadana dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan terhadap aset negara. (Red/Pri/Jhn)











