DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur menegaskan telah memblokir 177 sertifikat tanah seluas total 372 hektare di Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, seiring dengan proses hukum yang tengah berlangsung di Polda Lampung.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPN Lampung Timur, Muslih Chaniago, dalam pertemuan bersama perwakilan warga Desa Sripendowo yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, bertempat di aula atas Kantor Bupati Lampung Timur, Sukadana, pada Rabu, (21/5/2025).
“Penerbitan sertifikat di BPN memiliki prosedur yang jelas, termasuk keberadaan dokumen warkah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Wana. Semua dokumen yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut telah kami serahkan kepada Polda Lampung untuk kepentingan proses penegakan hukum,” jelas Muslih.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kewenangan untuk menentukan keabsahan sertifikat bukan berada di tangan BPN. “Sertifikat tidak bersifat mutlak dan dapat ditinjau kembali apabila terdapat bukti adanya permasalahan hukum. Keabsahannya akan ditentukan melalui proses hukum yang sah,” ujar Muslih.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, BPN Lampung Timur telah resmi memblokir seluruh sertifikat yang terkait dalam kasus tersebut. “Sertifikat-sertifikat tersebut sudah kami blokir sehubungan dengan kasus yang sedang berjalan,” tegasnya.
Pemblokiran ini dilakukan setelah terjadi aksi unjuk rasa oleh warga penggarap yang mengepung Kantor Bupati Lampung Timur pada hari yang sama, menuntut kejelasan status hukum atas lahan yang mereka garap selama ini.
BPN Lampung Timur menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang guna memastikan bahwa penyelesaian sengketa lahan ini berjalan secara transparan dan adil bagi semua pihak. (Red/Pri/Rls Radar24)











