• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sengketa Pabrik di Jatake: Dugaan Penipuan dan Penguasaan Aset Ilegal Ancam Iklim Investasi

DemokrasiNews
12/03/2025
in Peristiwa
Sengketa Pabrik di Jatake: Dugaan Penipuan dan Penguasaan Aset Ilegal Ancam Iklim Investasi

DEMOKRASINEWS, Tangerang – Sengketa kepemilikan pabrik di Kawasan Industri Jatake, Tangerang, kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, serta penguasaan aset yang bertentangan dengan putusan pengadilan. Kasus ini menyeret nama Akira Takei, seorang pengusaha asal Jepang yang telah berinvestasi di sektor industri kayu.

Kuasa hukum Akira Takei, Ujang Wartono, S.H., M.H., mengungkap bahwa kliennya mengalami ketidakpastian hukum setelah asetnya dikuasai pihak ketiga secara ilegal, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan tetap. “Kejadian ini menjadi contoh nyata bagaimana investor asing dapat kehilangan aset mereka akibat lemahnya perlindungan hukum dan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan keadilan,” ujar Ujang.

Kasus ini bermula pada 1990, saat Akira Takei membeli lahan seluas 4,2 hektar di Kawasan Industri Jatake untuk mendirikan perusahaan kayu. Ia menunjuk beberapa direktur untuk mengelola operasional perusahaan, namun dalam enam bulan, bisnis tersebut mengalami kegagalan akibat pengelolaan yang buruk. Selain mengalami kerugian, Takei juga harus menanggung utang yang dibuat oleh para direktur tersebut.

Sengketa Pabrik di Jatake: Dugaan Penipuan dan Penguasaan Aset Ilegal Ancam Iklim Investasi

“Para direktur itu mengajukan permohonan pinjaman, tapi yang meminjamkan itu sebenarnya Akira Takei sendiri. Dikasihlah modal 90 miliar rupiah yang kemudian digunakan untuk membeli mesin-mesin produksi di Jerman dan Jepang. Namun, bisnis tetap tidak berjalan dan akhirnya berujung pada gugat-menggugat,” jelas Ujang.

Setelah melalui berbagai tahapan hukum, Mahkamah Agung akhirnya memenangkan gugatan Takei dalam putusan No. 3295 K/PDT/1996. Putusan tersebut mewajibkan para direktur mengembalikan aset perusahaan, termasuk pabrik dan empat unit rumah, yang kemudian harus dilelang untuk menutupi utang sebesar Rp31 miliar ditambah bunga sejak 1993.

Namun, proses eksekusi terganjal oleh klaim dari pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik sah pabrik tersebut. Persoalan semakin rumit ketika seorang pria bernama Cristianto Noviadji Jhohan atau Cris mengklaim telah membeli pabrik dari Akira Takei. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, klaim tersebut tidak terbukti.

“Dia mengaku membeli dari Akira Takei, padahal tidak. Perjanjian jual beli tidak ada, penerimaan uang juga tidak ada, kuitansi pun tidak ada,” tegas Ujang.

Gugatan yang diajukan Cris pun ditolak oleh pengadilan melalui putusan No. 341/Pdt.Plw/2017/PN.Tng. Namun, pada 2019, Cris justru menjual pabrik tersebut kepada perusahaan swasta nasional, Paragon, meskipun aset tersebut masih berstatus sita eksekusi dan seharusnya tidak dapat dipindahtangankan tanpa prosedur hukum yang sah.

Situasi ini terungkap saat dilakukan konstatering, yaitu pencatatan fakta lapangan oleh pengadilan berdasarkan pemeriksaan langsung. Konstatering ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Penetapan No. 03/DEL/2017/PN.TNG Jo No. 70/PDT.G/1993/PN.JKT.SEL, dan turut disaksikan oleh aparat kepolisian, Koramil, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan setempat.

Namun, ketika eksekusi hendak dijalankan, pihak Paragon mengklaim telah membeli pabrik tersebut secara sah. Meski begitu, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang valid. Lebih mencurigakan lagi, sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), yang secara hukum seharusnya tidak bisa terjadi tanpa proses yang jelas.

“Masak hak milik kok jadi hak guna bangunan? Ini janggal. Kalau beli, harusnya SHM yang dibeli, bukan HGB,” kata Ujang Wartono.

Ujang menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sengketa bisnis antara dua pihak, tetapi juga mencerminkan masalah lebih besar dalam dunia investasi di Indonesia. Lemahnya eksekusi putusan pengadilan dapat menurunkan kepercayaan investor asing terhadap sistem hukum di Indonesia.

Menurutnya, kepastian hukum adalah faktor utama dalam menentukan apakah suatu negara layak menjadi tujuan investasi atau tidak. Jika hukum tidak ditegakkan dengan baik, maka risiko investasi menjadi lebih tinggi, dan hal ini dapat membuat investor berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Kalau praktik seperti ini dibiarkan, siapa lagi yang mau berinvestasi di sini? Ini merugikan bukan hanya Akira Takei, tapi juga iklim investasi Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Ujang Wartono menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya melalui jalur hukum. Ia berencana mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak terkait atas dasar perbuatan melawan hukum serta melaporkan dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, dan perusakan aset ke pihak kepolisian.

“Tindakan saya berikutnya akan ada dua langkah hukum, pidana dan perdata. Kalau pihak-pihak terkait kasus ini masih berkeras seperti sekarang, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya. (Red/Rls Begawan Media Center)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Longsor Majenang: 3 Tewas, 21 Hilang, Kepala BNPB Bergerak ke Lokasi
Peristiwa

Longsor Majenang: 3 Tewas, 21 Hilang, Kepala BNPB Bergerak ke Lokasi

DemokrasiNews
14/11/2025
“Ketika Sejarah Dihadapkan Pada Ingatan: Penganugerahan Gelar Soeharto dan Warisan Perjuangan Marsinah”
Nasional

“Ketika Sejarah Dihadapkan Pada Ingatan: Penganugerahan Gelar Soeharto dan Warisan Perjuangan Marsinah”

DemokrasiNews
11/11/2025
Prabowo Resmikan 10 Tokoh sebagai Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
Nasional

Prabowo Resmikan 10 Tokoh sebagai Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

DemokrasiNews
11/11/2025
Ketika Doa Mengalir di Pagi Itu: Lampung Timur Memaknai Kembali Arti Pengorbanan Pahlawan 10 November
Advertorial

Ketika Doa Mengalir di Pagi Itu: Lampung Timur Memaknai Kembali Arti Pengorbanan Pahlawan 10 November

DemokrasiNews
10/11/2025
Pemerintah Sampaikan Keprihatinan dan Instruksikan Penanganan Cepat Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Nasional

Pemerintah Sampaikan Keprihatinan dan Instruksikan Penanganan Cepat Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

DemokrasiNews
08/11/2025
Ketika Hujan Membawa Lahar: Kisah Warga Pasirian Bertahan di Tengah Kepungan Material Semeru
Peristiwa

Ketika Hujan Membawa Lahar: Kisah Warga Pasirian Bertahan di Tengah Kepungan Material Semeru

DemokrasiNews
07/11/2025

Related News

Normalisasi Aliran Way Sipo, Pekon Sukaraja Gelar Musyawarah Cari Solusi dan Kesepakatan

Normalisasi Aliran Way Sipo, Pekon Sukaraja Gelar Musyawarah Cari Solusi dan Kesepakatan

04/11/2020
KPU Way Kanan Undi No Urut Calon Pilkada, Ini Hasilnya

KPU Way Kanan Undi No Urut Calon Pilkada, Ini Hasilnya

24/09/2020
Dawam Raharjo Berjanji Tahun 2023 Siap Tingkatkan Kesejahteraan IGTKI PGRI Lampung Timur 

Dawam Raharjo Berjanji Tahun 2023 Siap Tingkatkan Kesejahteraan IGTKI PGRI Lampung Timur 

08/06/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/