DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja, khususnya wanita, menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Menyusul kejadian terbaru di Ambarawa, Pringsewu, di mana seorang siswi SMP menjadi korban pencabulan oleh pria yang baru dikenalnya melalui media sosial, Polres Pringsewu mengimbau para remaja untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, menegaskan bahwa pelaku kejahatan sering memanfaatkan kelemahan korban dengan berpura-pura baik, perhatian, dan memberikan janji-janji manis. “Kami mengingatkan para remaja, terutama wanita, untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi melalui media sosial. Jangan mudah terbujuk rayuan atau bujukan untuk bertemu tanpa pengawasan orang tua atau orang yang dipercaya,” ujar AKP Priyono, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Selain itu, AKP Priyono juga mengingatkan agar remaja selalu waspada dan tidak ragu untuk meminta bantuan jika merasa dalam situasi yang tidak aman. “Jika ada seseorang yang mengajak ke tempat sepi atau meminta sesuatu yang mencurigakan, segera tolak dan cari pertolongan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Polres Pringsewu juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, baik di dunia nyata maupun dunia digital. “Orang tua perlu memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang bisa terjadi. Pendidikan seks dan pemahaman tentang perlindungan diri sejak dini sangat penting agar anak-anak tidak mudah menjadi korban kejahatan,” ungkap AKP Priyono.
Sebagai infromasi, Seorang pelajar kelas 2 SMP berusia 15 tahun di Ambarawa, Pringsewu, Lampung, menjadi korban pencabulan remaja bernisial AA (22) yang baru dikenal di media sosial. Berulangnya kasus menambah daftar Panjang remaja wanita di Pringsewu menjadi korban kekerasan seksual oleh orang terdekat atau orang yang baru dikenal.
Kasi Humas menjelasakan bahwa AA warga Pekon (Desa) Podomoro, Pringsewu tersebut telah diamankan polisi dirumahnya pada Selasa (11/2/2025). Saat diamankan pelaku tidak melakukan juaya perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Korban awalnya mengenal pelaku melalui media sosial, setelah itu intens berkomunikasi kemudian pada Sabtu (8/2/2025) janjian bertemu. Korban dijemput pelaku dengan menggunakan sepeda motor lalu diajak jalan-jalan sebelum akhirnya dibawa ke sebuah homestay di Pringsewu dan dicabuli.
Terungkapnya kasus ini, setelah orang tua korban membaca percakapan korban dan pelaku di ponsel milik korban. Setelah didesak korban akhirnya jujur dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Dalam proses penyidikan perkara pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara. (Red/Rls Humas Polres Pringsewu)











