DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Polres Lampung Timur berhasil mengamankan pelaku penyebaran video viral penggerebekan sepasang kekasih yang diduga sedang melakukan perbuatan tidak senonoh di sebuah rumah di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Video yang beredar luas di media sosial tersebut sempat menghebohkan masyarakat dan menimbulkan berbagai reaksi.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dan mengamankan individu yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang menyebarkan video tanpa izin, yang melanggar aturan hukum yang berlaku,” kata Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penyebaran video tersebut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebarluasan konten yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik pihak yang ada dalam video tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi atau video yang dapat merugikan orang lain,” tegasnya.
Saat ini, pelaku penyebaran video tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polres Lampung Timur juga tengah mendalami motif pelaku dalam menyebarluaskan video tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kapolres Lampung Timur mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar. “Jika menemukan konten yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditangani dengan benar,” tutupnya.
Dengan tindakan cepat dari Polres Lampung Timur, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. (Red/Rls Humas Polres Lampung Timur)











