• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Obat Terlarang

DemokrasiNews
18/09/2023
in Hukum & Kriminal
Polres Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Obat Terlarang

DEMOKRASINEWS, Pringsewu – Polisi telah mengamankan seorang pelaku dugaan peredaran obat daftar G tanpa izin edar di Pringsewu, Lampung. Pelaku yang berinisial DH (33) dan beralamat di Pekon Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap oleh petugas saat melintas di jalan Umum Kelurahan Pringsewu Utara pada hari Jumat (15/9/2023) siang.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi saat pelaku sedang melintas di jalan Gang Panda Kelurahan Pringsewu Utara sekitar pukul 13.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua bungkusan plastik berisi 116 butir dan 106 butir pil Hexymer.

Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut dibeli secara online melalui salah satu platform media sosial dan direncanakan untuk didistribusikan di wilayah Sukoharjo dan Pringsewu, khususnya kepada penghuni rumah kos.

“Pelaku, yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap, mengaku telah terlibat dalam peredaran Hexymer selama tiga bulan terakhir,” kata Kasat Narkoba pada Sabtu (16/9/2023) pagi.

Polres Pringsewu Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Obat Terlarang

Kasat Narkoba menambahkan bahwa pelaku nekat terlibat dalam peredaran pil Hexymer karena terdesak oleh kebutuhan untuk melunasi hutang. Bisnis peredaran obat daftar G ini menjanjikan keuntungan yang lebih besar bagi pelaku.

“Pelaku menggunakan modus penjualan obat daftar G tanpa izin dan keahlian yang diperlukan, serta tanpa resep dokter,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hms Polres Pringsewu)

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Polres Lampung Timur Bongkar Tiga Kasus Hukum Kriminal, Korupsi,Penculikan dan Pencurian Truk
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Timur Bongkar Tiga Kasus Hukum Kriminal, Korupsi,Penculikan dan Pencurian Truk

DemokrasiNews
05/12/2025
UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban NA Jalani Pemeriksaan Psikologi
Kesehatan

UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban NA Jalani Pemeriksaan Psikologi

DemokrasiNews
04/12/2025
Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual
Hukum & Kriminal

Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual

DemokrasiNews
03/12/2025
Konflik Internal Pendiri Yayasan SMKS Praja Utama Dikhawatirkan Ganggu Proses Belajar Mengajar
Peristiwa

Konflik Internal Pendiri Yayasan SMKS Praja Utama Dikhawatirkan Ganggu Proses Belajar Mengajar

DemokrasiNews
02/12/2025
Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Empat Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang
Peristiwa

Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Empat Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang

DemokrasiNews
25/11/2025
Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur
Hukum & Kriminal

Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur

DemokrasiNews
21/11/2025

Related News

Polsek Sribhawono Selesaikan Tindak Pidana Tempuh Jalur ” Restorative Justice “

Polsek Sribhawono Selesaikan Tindak Pidana Tempuh Jalur ” Restorative Justice “

28/12/2021
Azwar Hadi Wakil Bupati Lampung Timur Bagikan 753 Sertifikat Tanah Kepada Empat Desa di Kecamatan Metro Kibang

Azwar Hadi Wakil Bupati Lampung Timur Bagikan 753 Sertifikat Tanah Kepada Empat Desa di Kecamatan Metro Kibang

30/08/2021
Pengungsi Lereng Merapi Tercatat Sudah 961 Warga, Ganjar; Masih Dalam Pantauan Kami Terus

Pengungsi Lereng Merapi Tercatat Sudah 961 Warga, Ganjar; Masih Dalam Pantauan Kami Terus

09/11/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/