DEMOKRASINEWS, Banyuasin Sumsel – Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin, Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang mantan Kepala Desa ( Kades) dengan tuduhan melakukan korupsi penggunaan bantuan dana desa (DD) serta bantuan lainnya dengan kerugian negara mencapai 1,3 milyar rupiah. Tersangka mantan kepala desa ini berinisial RD , beralamat di Desa Puluhan Sewu Rumput RT:05 RW:01 Kecamatan Banyuasin Satu, Kabupaten Banyuasin saat menjabat Kades periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019. Tersangka berhasil diamankan di Desa Cirene, Propinsi Banten.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin Polda Sumsel AKP Hary Dinar S.Ik, MH menyampaikan, pihaknya melakukan ungkap kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) serta bantuan Gubernur Sumatera Selatan tahun 2018 dan tahun 2019 di Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin Satu, Kabupaten Banyuasin.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, dana bantuan untuk Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin Satu, Kabupaten Banyuasin banyak digunakan kepentingan pribadi sang Kepala Desa dan untuk bersenang-senang. Dalam ungkap kasus, Satreskrim Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan menggandeng pihak Inspektorat dan ahli struktur pengawas pembangunan . Dalam perjalanannya pihak Inspektorat menemukan jumlah kerugian negara yang cukup fantastis yakni mencapai Rp 1,3 miliar rupiah,” ungkap Kasatreskrim.
AKP Hary Dinar juga menjelaskan, pada tahun 2019, pelaku banyak mengerjakan beberapa kegiatan dengan judul yang berbeda-beda, menggunakan Anggaran Dana Desa ( ADD ) kemudian digabungkan dengan Anggaran Dana Desa (DD) dan bangun itu masuk anggaran tahun 2019, hal ini untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tahun anggaran tahun 2018.
Pelaku ini atas nama Radjiman Bin Sabini telah melanggar pasal 2, ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atau Undang-undang nomor 31.
Melanggar pasal 2 ayat 1 Pasal 3 dan pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atau Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tidak pidana korupsi untuk pasal 55,” pungkas Kasatreskrim. ( Rls Hms Polres Banyuasin Polda Sumsel)











