DEMOKRASINEWS
, Lampung Timur – Sejak tahun 2021 Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PD TT) telah menerbitkan Permendes Nomor 07 tahun 2021, sebagai acuan sebagai petunjuk pelaksanaa (Juklak) teknis program Dana Desa (DD).
Sebagai hasil dari koordinasi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Ketut Budiase dengan Bagian Hukum Provinsi Lampung, jika daerah/kabupaten, tidak perlu lagi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) untuk pelaksanaan program DD di Kabupaten.
Ketut Budiase mengatakan, Pemkab Lampung Timur tidak perlu lagi membuat Perbub untuk pelaksanaan program DD di tahun anggaran 2022. Artinya cukup melaksanakan saja Permendes PD TT No 7 tahun 2021. Pernyataan ini sesuai apa yang diperintahkan dari Bagian Hukum Provinsi Lampung. Artinya seluruh kepala desa ( Kades ) di Lampung Timur wajib menjalankan Permendes tersebut,” pungkas Ketut.
Untuk mengingatkan publik pada tanggal 17 Mei 2022 Media DemokrasiNews.co.id menerbitkan pemberitaan tentang Publik dan Media Harus Dilibatkan Untuk Transparansi Penggunaan Dana Desa disertai pernyataan Sunardi Desa Srimenati, Kecamatan Bandar Sribhawono, bahwasanya desa tersebut tidak menganggarkan untuk mempublikasikan penggunaan dana Desa (DD) tahun anggaran 2022. Sunardi menegaskan jika di APBdes tidak ada aturan tersebut, terkecuali jika Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Lampung Timur memberikan pengarahan pada APBedes Perubahan, maka pihaknya mengikuti, dana publikasi program Dana Desa harus terperinci,” Kata Sunardi.
Terkait pernyataan Kepala Desa tersebut, Kamis kemarin,19 Mei 2022 di ruang kerjanya, Kabag Hukum Pemkab Lampung Timur, Ketut Budiase, menjelaskan tentang PERMENDES PD TT No 7 thn 2021. Terkait prioritas penggunaan DD berikut kewajiban mempublikasikan di Media Massa.
Pada Bab IV yang mengatur tentang Publikasi, kata Ketut Budiase, tertera bahwasanya Kades, wajib mempublikasi melalui, di antaranya : Baliho, Papan Informasi Desa, Media Elektronik, Media Cetak, Media, Medsos, Webside Desa, Selebaran dan juga Penyiaran di ruang Publik. Itu bunyi dari Permendes PD TT No 7 Tahun 2021,”jelas Kabag Hukum.
Sedangkan bila di telisik lebih jauh lagi tentang penjabaran dari Permendes PD TT No 7 thn 2021 di pasal 2, huruf (D) di sana di sebutkan, bahwasanya setiap Kades di wajibkan menyebarkan dan juga memberikan informasi pada masyarakat.( Bunyamin)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post