DEMOKRASINEWS, Metro – Seorang oknum anggota kepolisian bertempat tinggal di Kota Metro di gugat oleh pengacara dari Kantor Hukum Muda’i Yunus, SH, & rekan, akibat dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam sidang perdana terkait perkara perdata yang digelar hanya dalam waktu sekitar 25 menit di Pengadilan Negeri Metro,pada Selasa siang (22/03/2022), pengacara penggugat menyesalkan, sebab satu dari dua orang tergugat tidak menghadiri sidang. Walhasil majelis hakim selanjutnya terpaksa menunda persidangan hingga Senin pekan depan.
Muda’i Yunus, SH, selaku Kuasa hukum penggugat 1 sampai 9 yakni, Helmani, Roswati, Ermiyati, Alawiyah, Yofia Fitria Marga, dr. Faisol Darmawan, Andriansyah, MM, Intan Permatasari dan Yudistira Satria, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Metro kepada awak media tim DemokrasiNews.co.id mengungkapkan, akibat terkendala belum hadirnya tergugat satu, Ali Rasid, SH, seoramg anggota kepolisian warga Jln. Hasanudin No 2, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur Kota Metro, maupun pengacaranya, terpaksa sidang yang seyogyanya dijadwalkan pada pukul 09:00 pagi, terpaksa molor hingga pukul 13.15 menit Wib.
Sementara tergugat dua yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Metro, yang beralamat di Jl. AH Nasution, Kelurahan Imopura, Kecamatan, Metro Timur Kota Metro hadir tepat waktu dengan diwakili oleh 3 petugas BPN yang membidangi persoalan hukum, namun sidang yang mengagendakan tahap mediasipun gagal dilanjutkan.
Muda’i Yunus, pengacara yang berkantor pusat di Jl. Kecapi Raya, No.37 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan mengungkapkan, selaku kuasa hukum para penggugat, pihaknya mendalilkan gugatan perbuatan melawan hukum, para tergugat, salah satunya bahwa penggugat pada 13 Oktober 1995, telah membeli sebidang tanah di Jl. Hasanudin, Yosorejo Metro Timur seluas 1.040 M2 seharga 32.500.000. Hal itu dibuktikannya dengan SHM No. 08.08.04.02.1.00586 atas nama Hi. Harun gelar Sultan Ratu Pengadilan.
“Selanjutnya pada tanggal 30 Juni 1996, beliau wafat, kemudian istri almarhum Hj. Huzaimah juga wafat pada awal Januari 2022 lalu, sehingga tanah milik almarhum yang semula dikuasai oleh tergugat satu Ali Rasid SH, diminta oleh 9 orang ahli waris almarhum untuk segera dikembalikan”, ujar Muda’i Yunus,SH, yang juga merangkap Dosen Luar Biasa di IAIN Metro tersebut.
Muda’i Yunus menambahkan, dengan sejumlah alasan yang ia kemukakan, diharapkan majelis hakim PN Metro nantinya dapat mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan tergugat satu melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga wajib menyerahkan sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa kepada para kliennya,” pungkas Muda’i. (*)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post