DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentramaan masyarakat serta perlindungan masyarakat di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Sabtu kemarin (12/03/2022). Sosperda ini dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yang tertib dan tentram.
“Tujuannya melindungi masyarakat dari segala ancaman dan gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat untuk menjaga stabilitas serta kamtibmas agar kondusif yang berdampak terhadap masyarakat produktif,” ucapnya.
Menurut Mingrum, pemerintah berupaya menjaga stabilitas, keamanan, dan kenyamanan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat. Ini demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan yang sama. “Perda ini dibentuk sebagai upaya melindungi masyarakat dalam tindakan pencegahan gangguan, ketentraman dan ketertiban,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kenyamanan dan ketertiban di sekitarnya untuk menghindari terjadinya gesekan yang dapat berpotensi menimbulkan konflik. “Kalau lagi masa pandemi Covid-19 contohnya sudah ada himbauan jangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, agar dilaksanakan, tidak ada bedanya baik dia pejabat maupun masyarakat umum, kalau aturannya tidak boleh ya jangan dilakukan,” kata Mingrum Gumay.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Sekretaris Kecamatan Selagai Lingga Abu Hurairah, Kasium Polsek Selagai Lingga Ipda Wahyu Bhakti, Ketua DPK Peradah Lampung tengah I Gede Hendra Juliana, Sekretaris Kampung Tanjung Ratu I Wayan Sukadana. Kemudian, Ketua PHDI Kecamatan Selagai Lingga Imade Purnawirawan, Ketua adat Bali Selagai Lingga I Made Dirgayasa, Kelompok Pemuda dan pemudi Kecamatan Selagai Lingga.( DPD PDI Lampung)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post