DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Anggota Kepolisian Polsek Way Jepara Lampung Timur berhasil mengamankan seorang warga yang membawa senjata api, saat mengamuk di tempat kerabatnya.
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, pada Minggu (27/02/2022), menjelaskan inisial tersangka adalah AG (32 tahun ) warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan informasi pihak Kepolisian, tersangka diketahui membawa serta menguasai, sepucuk senjata api jenis pistol, beserta amunisinya dan sempat melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban, yang masih memiliki hubungan keluarga,” jelas Kapolsek mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Peristiwa diduga berawal saat terjadi perselisihan keluarga. Tersangka datang kemudian mengacungkan dan menembakkan senjata api yang dibawanya, sambil mengeluarkan kata-kata mengancam korban.
Karena ketakutan, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut, ke Mapolsek Way Jepara. Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, yang menerima informasi terkait laporan tersebut, segera bergerak, dan berhasil menangkap tersangka, berikut barang bukti berupa satu unit pucuk senjata api jenis pistol, dan amunisinya. ( Hms Polres Lampung Timur)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post