DEMOKRASINEWS
, Lampung Selatan – Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menggagalkan pengiriman 3.767 ekor burung dari berbagai jenis di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (21/02/2022).
“Burung dari jenis dilindungi dan tidak dilindungi tersebut berasal dari Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. satwa tersebut rencananya akan dibawa menuju Solo, Jawa Tengah dengan menggunakan mobil pickup,”ujar Isaias, Dokter Hewan Karantina Wilayah Kerja Bakauheni.
“Adapun jenis burung tersebut diantaranya, burung Gelatik, Ciblek, Trucuk, Prenjak, Perkutut, Pentet, Kepodang dan Pelatuk,” ungkap Isaias.
Selain tidak dilengkapi dokumen persyaratan, burung yang dikemas dalam keranjang tersebut,juga tidak dilaporkan kepada pejabat karantina di pintu pengeluaran.
Berdasarkan UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelaku telah melakukan pelanggaran terkait persyaratan perkarantinaan.
“Setelah dilakukan penahanan, selanjutnya akan kami serahterimakan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk segera dilepasliarkan ke habitat asalnya,”pungkas Isaias.
(Hms Karantina Pertanian Lampung)
Tim DemokrasiNews
Discussion about this post