DEMOKRASINEWS, Tasikmalaya – Selama bulan Januari 2022, Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus Narkoba dari berbagai jenis. Rincian dari semua kasus narkoba yang berhasil diungkap adalah, 3 kasus sabu, 1 kasus tembakau sintetis dan 2 kasus psikotropika.
Selain mengungkap kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan beberapa pelaku. termasuk pelaku seorang wanita.“Tersangka 5 orang pria, dan 1 wanita. Klasifikasinya 4 pengedar, 1 kurir dan 1 pemakai,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat memimpin ekspose penanganan kasus narkoba di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota,Senin pagi (31/1/2022).
“Total barang bukti yang diamankan sekitar 8 gram sabu, tembakau sintetis 20,3 gram, 36 butir pil Zypraz, 64 butir pil Riklona, dan 15 butir pol Alprazolam,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.
Sementara terkait seorang wanita muda yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba, menurut AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka perempuan itu berinisial IP. Tersangka diciduk Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Cikalang Girang, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Kapolres menjelaskan, tersangka IP menjadi kurir sabu dengan barang bukti 0,6 gram. IP yang tidak memiliki pekerjaan setelah sekian lama lulus SMA. “Untuk kasus kurir sabu dengan tersangka IP, kita tangkap karena yang bersangkutan selain menawarkan ke teman-temannya, juga menjadi pengguna sabu,” ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Sedangkan total barangbukti yang diamankan sekitar 8 gram sabu, tembakau sintetis 20,3 gram, 36 butir pil Zypraz, 64 butir pil Riklona, dan 15 butir pol Alprazolam. Para tersangka ini melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a.“Ancaman hukumannya bervariasi. Rata-rata ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Tim DemokrasiNews











