DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Team gabungan Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung kurang dari satu kali 24 jam, akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap para pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang pejaga counter henpond di Lampung Tengah. Polisi menangkap empat orang pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh SJ (20 tahun) warga Warga Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah bersama rekannya yang masih dibawah umur AA, RM dan MF, pada Senin sore (29/11/2021) sekitar pukul 15.00 Wib.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.I.K, Kabag Ops AKP Dennis Arya Putra, SH,S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas,S.H,M.H serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Juwono saat menggelar Konferensi Pers di Polres Lampung Tengah kasus pembunuhan ini terjadi di jalan persawahan Dusun Dua, Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Dennis Arya Putra menjelaskan pada hari Minggu (28/11/2021), pukul 06.30 WIB telah ditemukan mayat seorang perempuan bernama Margiyati (30 tahun) Warga Rt : 29, Dusun 7 Kampung Sulusuban Kacamatan Seputih Agung, Lampung Tengah oleh warga.
Setelah melakukan penyelidikan ada dugaan korban tewas dibunuh serta dilengkapi dengan bukti-bukti dan informasi dari masyarakat, team gabungan pada hari Senin pagi sudah mengetahui keberadaan pelaku. Sekira pukul 15,00 Wib Ke-empat orang pelaku SJ, AA, RM da MF berhasil ditangkap oleh team gabungan berikut barang buktinya yakni sepeda motor dan henpond milik korban, dasi berikut tali yang digunakan untuk menjerat korban,” jelas Edy Qorinas.
Selanjutnya Kasat Reskrim menjelaskan “ bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam sering diolok – olok oleh korban tentang hal sensitif mengenai keluarganya. Karena antara korban dan pelaku sudah saling mengenal dan sebelumnya hari Sabtu (27/11/2021) korban sempat diajak jalan – jalan dan sebelumnya pelaku SJ sudah merencanakan.

Kemudian yang menjadi otak pembunuhan adalah pelaku SJ sekaligus mempengaruhi tiga pelaku lainya AA, RM dan MF semuanya masih dibawah umur. Selanjutnya untuk pemeriksaannya kita pihak kepolisian meminta pendampingan dari LPA ( lembaga Perlidungan Anak ) Lampung Tengah Eko Juwono serta dari Bapas. Sementara hasil pemeriksaan terhadap pelaku SJ ini merupakan Residivis ( Curanmor ) dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan“ kata Qorinas.
Sementara Ketua LPA Lampung Tengah Eko Juwono dalam keterangannya, ” kita akan melakukan pendampingan terhadap anak, baik pelaku maupun korban. Ini yang menjadi pelaku pembunuhan adalah tiga orang berstatus anak – anak dibawah umur sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan anak,”jelas Eko.
Sementara itu Kabag Ops AKP Dennis Arya Putra dalam pers rilis kepada media menyampaikan serta menghimbau agar masyarakat selalu mengawasi anak-anaknya. Karena benteng terdepan dari anak-anak adalah orang tuanya. Sedangkan untuk kasus ini menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum. Kami akan selalu hadir dan akan cepat melakukan pengejaran terhadap kejahatan / tindak pidana lainnya dan ini murni tindak pidana pembunuhan.
Atas perbuatannya pelaku SJ, AA, RM dan MF dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak –anak ’’demikian pungkasnya.
Pewarta Fahmi
Tim DemokrasiNews











