• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Rabu, Desember 3, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Lampung Tengah Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Margiyati

DemokrasiNews
30/11/2021
in Hukum & Kriminal
Polres Lampung Tengah Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Margiyati

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Team gabungan Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal  Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung kurang dari satu kali 24 jam, akhirnya berhasil mengungkap sekaligus menangkap para pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang pejaga counter henpond di Lampung Tengah. Polisi menangkap empat orang pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh SJ (20 tahun) warga Warga Fajar Asri Kecamatan  Seputih Agung, Lampung Tengah bersama rekannya yang masih dibawah umur AA, RM dan MF, pada Senin sore (29/11/2021) sekitar pukul 15.00 Wib.

Polres Lampung Tengah Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Margiyati

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.I.K, Kabag Ops AKP Dennis Arya Putra, SH,S.IK didampingi Kasat Reskrim  AKP Edy Qorinas,S.H,M.H serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Juwono saat menggelar Konferensi Pers di Polres Lampung Tengah kasus pembunuhan ini terjadi di jalan persawahan Dusun Dua, Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. 

Polres Lampung Tengah Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Margiyati

Dennis Arya Putra menjelaskan pada hari Minggu (28/11/2021), pukul 06.30 WIB telah ditemukan mayat seorang perempuan bernama Margiyati (30 tahun) Warga Rt : 29, Dusun 7 Kampung Sulusuban Kacamatan Seputih Agung, Lampung Tengah oleh warga.

Setelah melakukan penyelidikan ada dugaan korban tewas dibunuh serta dilengkapi dengan bukti-bukti dan  informasi dari masyarakat, team gabungan pada hari Senin pagi sudah mengetahui keberadaan pelaku. Sekira pukul 15,00 Wib Ke-empat orang pelaku SJ, AA, RM da MF berhasil ditangkap oleh team gabungan berikut barang buktinya yakni sepeda motor dan henpond  milik korban, dasi berikut tali yang digunakan untuk menjerat korban,” jelas Edy Qorinas.

Selanjutnya Kasat Reskrim menjelaskan “ bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam sering diolok – olok oleh korban tentang hal sensitif mengenai keluarganya. Karena antara korban dan pelaku sudah saling mengenal dan sebelumnya hari Sabtu (27/11/2021) korban sempat diajak jalan – jalan dan sebelumnya pelaku SJ sudah merencanakan.

Polres Lampung Tengah Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Margiyati

Kemudian yang menjadi otak pembunuhan adalah pelaku SJ sekaligus mempengaruhi tiga pelaku lainya AA, RM dan MF semuanya masih dibawah umur. Selanjutnya untuk pemeriksaannya kita pihak kepolisian  meminta pendampingan dari LPA ( lembaga Perlidungan Anak ) Lampung Tengah Eko Juwono serta dari Bapas. Sementara hasil pemeriksaan terhadap pelaku SJ ini merupakan Residivis ( Curanmor ) dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan“ kata Qorinas.

Sementara Ketua LPA Lampung Tengah Eko Juwono dalam keterangannya, ” kita akan melakukan pendampingan terhadap anak, baik pelaku maupun korban. Ini yang menjadi pelaku pembunuhan adalah tiga orang berstatus anak – anak dibawah umur sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan anak,”jelas Eko. 

Sementara itu Kabag Ops AKP Dennis Arya Putra dalam pers rilis kepada media menyampaikan serta menghimbau agar masyarakat selalu mengawasi anak-anaknya. Karena benteng terdepan dari anak-anak adalah orang tuanya. Sedangkan untuk kasus ini menyerahkan sepenuhnya  kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum. Kami akan selalu hadir dan akan cepat melakukan pengejaran terhadap kejahatan / tindak pidana lainnya dan ini murni tindak pidana pembunuhan.

Atas perbuatannya pelaku SJ, AA, RM dan MF dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak –anak ’’demikian pungkasnya.

Pewarta Fahmi 

Tim DemokrasiNews 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Konflik Internal Pendiri Yayasan SMKS Praja Utama Dikhawatirkan Ganggu Proses Belajar Mengajar
Peristiwa

Konflik Internal Pendiri Yayasan SMKS Praja Utama Dikhawatirkan Ganggu Proses Belajar Mengajar

DemokrasiNews
02/12/2025
Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Empat Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang
Peristiwa

Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Empat Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang

DemokrasiNews
25/11/2025
Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur
Hukum & Kriminal

Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur

DemokrasiNews
21/11/2025
Ingkari Pembayaran Penjualan Gabah, Kades Tresnomulyo Dilaporkan dan Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Ingkari Pembayaran Penjualan Gabah, Kades Tresnomulyo Dilaporkan dan Ditangkap Polisi

DemokrasiNews
19/11/2025
Polres Lampung Timur Tetapkan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Srimenanti
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Timur Tetapkan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Srimenanti

DemokrasiNews
18/11/2025
SPBU di Srimenanti Dipasangi Papan Pembinaan, Pertamina Beri Sanksi Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi
Hukum & Kriminal

SPBU di Srimenanti Dipasangi Papan Pembinaan, Pertamina Beri Sanksi Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

DemokrasiNews
18/11/2025

Related News

Hadiri Undangan KWT Mawar, Calon Petahana Ingin Kebun Pangan Digalakkan Kembali

Hadiri Undangan KWT Mawar, Calon Petahana Ingin Kebun Pangan Digalakkan Kembali

07/11/2020
Pidato Upacara 17-an, Ganjar: Kepakkan Sayap Kejayaan

Pidato Upacara 17-an, Ganjar: Kepakkan Sayap Kejayaan

17/08/2021
Fokus Pemerintah: Berikan Stimulus dan Serap Tenaga Kerja pada Proyek Padat Karya

Fokus Pemerintah: Berikan Stimulus dan Serap Tenaga Kerja pada Proyek Padat Karya

06/08/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/