DEMOKRASINEWS, Lampung Timur – Persoalan Register 38 Gunung Balak, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono Lampung Timur tidak pernah terselesaikan hingga saat ini. Dari persoalan kerusakan hutan sebagai daerah resapan air hingga penguasaan lahan garapan untuk petanian warga setempat. Informasi terbaru dilokasi tersebut, justru berdiri usaha pengepul atau lapak singkong berskala besar untuk memenuhi pasokan pabrik makanan ringan di Jabodetabek.
Perusahaan pengepul singkong tersebut, dari informasi dan penelusuran tim investigasi tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun dinas terkait yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK).
Setelah ramai diberitakan oleh sejumlah media, pada Jum’at sore (29/10/2021) aparat Polres Lampung Timur akhirnya turun tangan menyelidiki keberadaan perusahaan pengepul singkong di hutan lindung Register 38 Gunung Balak tersebut.
Dari keterangan Kepala Unit (Kanit) Tipidter Polres Lampung Timur, Ipda Hendra Abdurrahman, pihaknya sudah mendatangi lokasi perusahaan pengepul singkong yang berada di Gunung Balak, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Tim melihat langsung ada mobil boks jenis tronton kapasitas di atas 20 ton armada pengangkut singkong kupas untuk memasok perusahaan. ” Kami sudah pastikan lokasi lapak singkong dalam skala besar di Gunung Balak kkawasan Register 38 merupakan hutan lindung. Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan izin pengelolaan usaha dalam kawasan register tersebut,” jelas Hendra.
Hendra menambahkan saat itu timnya juga melihat ada aktivitas puluhan pekerja dari pengupas singkong, penimbang dan kuli panggul di perusahaan pengepul singkong tersebut. Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH ) Gunung Balak, pemilik usaha lapak singkong dan Kepala Desa Bandaragung, Kecamatan Bandar Sribhawono untuk mengetahui sejauh mana perizinan usaha lapak singkong tersebut. Rencananya Senin depan ini baru tahap pemeriksaan kepada tiga orang yang kami sebutkan tadi dan akan melakukan koordinasi dengan Gakum KSDA,” jelas Hendra.
Sementara Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gunung Balak Yulius Wirawan saat dikonfirmasi media menjelaskan, pihaknya sudah turun langsung kelokasi dan memanggil pemiliknya. ” Kami juga sudah membuat surat kepada pemiliki untuk secepatnya merelokasi usahanya tersebut, keluar dari kawasan hutan lindung Register Gunung Balak.
” Kami sudah melakukan pemanggilan dan menerbitkan surat teguran untuk segera merelokasi tempat usaha lapak singkong tersebut. Sedangkan laporan pengaduan adanya lapak singkong tersebut, belum kami kirim ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Rencananya hari Senin besok ini surat akan dikirim ke Dinas Kehutanan Propinsi Lampung langsung berkoordinasi untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata Yulius.
Yulius Wirawan juga membenarkan jika lapak singkong itu berada di wilayah hutan lindung register 38 Gunung Balak tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan terkait pengelolaan hutan. “Kami menyikapinya harus dengan cara persuasif, tidak harus langsung meminta tempat usaha tersebut ditutup. Kewenangan penutupan usaha tersebut, yakni pemerintah daerah jika usaha itu ilegal tanpa memiliki izin resmi pemerintah daerah Lampung Timur ,” jelas Kepala KPH Gunung Balak.
Yulius menambahkan secara kasat mata usaha lapak singkong milik Km Arnawi warga Brawijaya,Kecamatan Sekampungudik tersebut, tidak mengganggu lingkungan, limbahnya juga tidak ada. Tetapi usaha tersebut berada di kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak tanpa memiliki izin dari pemerintah terkait, “jelas Yulius.
Pewarta : An ( Tim DemokrasiNews)











