DEMOKRASINEWS, Motaain Kupang – Pejabat Karantina Pertanian Kupang Wilayah Kerja Motaain melakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik terhadap hewan dan produk hewan yang akan diekspor ke Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL).
Sesuai Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019, pada Pasal 39 mengamanatkan pemeriksaan oleh pejabat karantina dilakukan secara klinis, fisik, visual dan/atau laboratoris untuk mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) serta untuk mengetahui kondisi fisik media pembawa yang akan dilalulintaskan.
Hari ini terdapat dua komoditas yang akan diekspor yaitu Day Old Chicken (DOC) Ras Broiler sebanyak 38.500 ekor dan daging bebek olahan sebanyak 60 kilogram. “Kami selalu pastikan kondisi hewan dan produk hewan sehat, jenis maupun jumlahnya sesuai dengan dokumen persyaratan, serta alat angkut yang digunakan layak untuk dilalulintaskan,” jelas Nina Liban, Dokter Hewan Karantina, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Motaain.

DOC Broiler merupakan hewan tergolong rutin diekspor ke RDTL. Menurut data Indonesia Quarantine Full Automation System (IQFAST), total ekspor DOC Broiler dari awal tahun 2021 hingga akhir bulan September 2021 mencapai 269.700 ekor dengan total nilai barang 256,2 miliar rupiah.
“Harapan kami semoga sampai akhir tahun 2021 ekspor hewan, tumbuhan, maupun produknya bisa bertambah baik jumlah maupun jenisnya,” ujar Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang.( Hms Karantina Pertanian Kupang )
Tim DemokrasiNews











