• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Senin, Desember 8, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satuan Lalulintas Polres Lampung Tengah Gelar Pres Relis Tentang Tindak Pidana Over Dimensi UU RI No 22 tahun 2009

DemokrasiNews
01/09/2021
in Hukum & Kriminal
Satuan Lalulintas Polres Lampung Tengah Gelar Pres Relis Tentang Tindak Pidana Over Dimensi UU RI No 22 tahun 2009

DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Satuan Lalulintas Kepolisian Polres Lampung Tengah dalam menerapkan aturan tegas Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan terus menggelar operasi tertib lalulintas terutama kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi aslinya. Kendaraan tersebut, yakni truk atau tronton yang melebihi tonase atau sengaja pemiliknya memperpanjang badan/bak kendaraan untuk menambah beban barang angkutan. Tentunya hal ini akan merugikan kendaraan lain dan sangat membahayakan dalam perjalanan. 

Dalam keterangan pers kepada media Rabu (01/09/2021), Kepala Bagian Operasi Polres Lampung Tengah AKP Dennis Arya Putra, didampingi Kasat Lantas AKP Ikhwan Syukri, mewakili Kapolres Lampung Tengah menjelaskan, jajarannya telah menangkap kendaraan Truck Toyota Dyna Nomor Polisi BE 9445 BT diketahui Over Dimensi (Over Loding) di Jalan Lintas Sumatera  Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, pada hari Senin kemarin (29/03/2021).  

Kabagops menegaskan, sesuai dengan Pasal 277 Undang -Undang RI Nomor 22 tahun 2009, Jo Pasal 55, ayat 1 KUHP tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik kendaraan atau pelaku usaha merakit serta merubah kondisi kendaraan bermotor tidak sesuai type spesifikasi kendaraan, baik kereta gandeng, kereta tempel atau kereta khusus tidak sesuai dengan dimensinya diterbitkan oleh pihak perusahaan kendaraan bermotor atau Dinas Perhubungan maka dipastikan melanggar hukum yang dikelurkan pemerintah,” terang Dennis.

Dengan melakukan tindakan tegas menerapkan aturan tersebut, berharapkan adanya efek jera dari perakit atau pelaku usaha dalam mematuhi peraturan pemerintah. Hal ini untuk kepetingan umum, apabila kendaraan kelebihan muatan tidak sesuai maka berakibat fatal di jalan raya. Antara lain kendaraan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas pada fungsi pengereman, sebab bobot muatan kendaraan dengan sistem pengereman tidak seimbang. Seringkali terjadi rem blong dan  kecelakaan.

Selain mengakibatkan kecelakaan seringkali kondisi kendaraan tersebut ditengah jalan terjadi kerusakan dan menyebabkan gangguan lalulintas.Disamping itu beban kendaraan atau kondisi jalan tidak susuai dapat berakibat jalan yang dilewati cepat rusak,” jelas Dennis.

Dalam perkara laluluntas ini hasil penyelidikan sudah lengkap untuk pelaku dan barang buktinya segera  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. Sebab Undang -Undang Ri Nomor 22 ini sudah diberlakukan sejak tahun 2009 dan terlihat ada unsur kesengajaa atau tindak pidananya. Pelaku usaha ini dengan sengaja akan mencari keuntungan dengan sekali angkut barang berlebihan. Selain itu dengan sengaja merakit kendaraannya maka pelaku usaha ini harus melaporkan dan dilakukan tera ulang sesuai dimensi kendaraan. Pelakunya berinisial EW dan perakitnya berinisial ST hasil penyelidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kabagops. 

Satuan Lalulintas Polres Lampung Tengah Gelar Pres Relis Tentang Tindak Pidana Over Dimensi UU RI No 22 tahun 2009

Dalam kegiatan pres relis ini Kasat Lantas AKP Ikhwan Syukri bersama Dinas Perhubungan mengajak awak media melihat serta melakukan pengukuran kendaraan Truck Toyota Dyna No,Pol BE 9445 BT yang dimaksud Over Dimensi.(**)

Pewarta Fahmi 

Tim DemokrasiNews 

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

Polres Lampung Timur Bongkar Tiga Kasus Hukum Kriminal, Korupsi,Penculikan dan Pencurian Truk
Hukum & Kriminal

Polres Lampung Timur Bongkar Tiga Kasus Hukum Kriminal, Korupsi,Penculikan dan Pencurian Truk

DemokrasiNews
05/12/2025
UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban NA Jalani Pemeriksaan Psikologi
Kesehatan

UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban NA Jalani Pemeriksaan Psikologi

DemokrasiNews
04/12/2025
Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual
Hukum & Kriminal

Remaja Putri Disekap 6 Bulan Berhasil Kabur, Pemkab Lampung Timur Kawal Kasus Kekerasan Seksual

DemokrasiNews
03/12/2025
Konflik Internal Pendiri Yayasan SMKS Praja Utama Dikhawatirkan Ganggu Proses Belajar Mengajar
Peristiwa

Konflik Internal Pendiri Yayasan SMKS Praja Utama Dikhawatirkan Ganggu Proses Belajar Mengajar

DemokrasiNews
02/12/2025
Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Empat Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang
Peristiwa

Sopir Truk Asal Lampung Tewas Ditusuk Empat Pemalak di Simpang Macan Lindungan Palembang

DemokrasiNews
25/11/2025
Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur
Hukum & Kriminal

Pakai Barcode Ilegal, Pelaku Penimbun Solar Subsidi Ditangkap di Lampung Timur

DemokrasiNews
21/11/2025

Related News

Polsek Labuhan Maringgai Bekuk Pelaku Pencuri Motor, Dua Orang DPO

Polsek Labuhan Maringgai Bekuk Pelaku Pencuri Motor, Dua Orang DPO

02/07/2020
Banjir Tanah Bumbu Kembali Rendam 127 Rumah di Empat Desa

Banjir Tanah Bumbu Kembali Rendam 127 Rumah di Empat Desa

21/08/2021
Penerima BPNT Way Kanan Hanya Pegang ATM Kosong

Penerima BPNT Way Kanan Hanya Pegang ATM Kosong

17/06/2020

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/