DEMOKRASINEWS, Lampung Tengah – Satuan Lalulintas Kepolisian Polres Lampung Tengah dalam menerapkan aturan tegas Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan terus menggelar operasi tertib lalulintas terutama kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi aslinya. Kendaraan tersebut, yakni truk atau tronton yang melebihi tonase atau sengaja pemiliknya memperpanjang badan/bak kendaraan untuk menambah beban barang angkutan. Tentunya hal ini akan merugikan kendaraan lain dan sangat membahayakan dalam perjalanan.
Dalam keterangan pers kepada media Rabu (01/09/2021), Kepala Bagian Operasi Polres Lampung Tengah AKP Dennis Arya Putra, didampingi Kasat Lantas AKP Ikhwan Syukri, mewakili Kapolres Lampung Tengah menjelaskan, jajarannya telah menangkap kendaraan Truck Toyota Dyna Nomor Polisi BE 9445 BT diketahui Over Dimensi (Over Loding) di Jalan Lintas Sumatera Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, pada hari Senin kemarin (29/03/2021).
Kabagops menegaskan, sesuai dengan Pasal 277 Undang -Undang RI Nomor 22 tahun 2009, Jo Pasal 55, ayat 1 KUHP tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemilik kendaraan atau pelaku usaha merakit serta merubah kondisi kendaraan bermotor tidak sesuai type spesifikasi kendaraan, baik kereta gandeng, kereta tempel atau kereta khusus tidak sesuai dengan dimensinya diterbitkan oleh pihak perusahaan kendaraan bermotor atau Dinas Perhubungan maka dipastikan melanggar hukum yang dikelurkan pemerintah,” terang Dennis.
Dengan melakukan tindakan tegas menerapkan aturan tersebut, berharapkan adanya efek jera dari perakit atau pelaku usaha dalam mematuhi peraturan pemerintah. Hal ini untuk kepetingan umum, apabila kendaraan kelebihan muatan tidak sesuai maka berakibat fatal di jalan raya. Antara lain kendaraan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas pada fungsi pengereman, sebab bobot muatan kendaraan dengan sistem pengereman tidak seimbang. Seringkali terjadi rem blong dan kecelakaan.
Selain mengakibatkan kecelakaan seringkali kondisi kendaraan tersebut ditengah jalan terjadi kerusakan dan menyebabkan gangguan lalulintas.Disamping itu beban kendaraan atau kondisi jalan tidak susuai dapat berakibat jalan yang dilewati cepat rusak,” jelas Dennis.
Dalam perkara laluluntas ini hasil penyelidikan sudah lengkap untuk pelaku dan barang buktinya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. Sebab Undang -Undang Ri Nomor 22 ini sudah diberlakukan sejak tahun 2009 dan terlihat ada unsur kesengajaa atau tindak pidananya. Pelaku usaha ini dengan sengaja akan mencari keuntungan dengan sekali angkut barang berlebihan. Selain itu dengan sengaja merakit kendaraannya maka pelaku usaha ini harus melaporkan dan dilakukan tera ulang sesuai dimensi kendaraan. Pelakunya berinisial EW dan perakitnya berinisial ST hasil penyelidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kabagops.

Dalam kegiatan pres relis ini Kasat Lantas AKP Ikhwan Syukri bersama Dinas Perhubungan mengajak awak media melihat serta melakukan pengukuran kendaraan Truck Toyota Dyna No,Pol BE 9445 BT yang dimaksud Over Dimensi.(**)
Pewarta Fahmi
Tim DemokrasiNews











