DEMOKRASINEWS, Jakarta – Anggota DPD RI asal Lampung Bustami Zainudin yang juga Wakil Ketua Komite II DPD RI menjadi pimpinan rapat Penyusunan RUU Perubahan Atas UU No 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K), di Hotel Pullman-Thamrin Jakarta, dimulai hari ini Kamis 12 sampai Sabtu 14 Agustus 2021.
Pada rapat kali ini beberapa agenda digelar, seperti, perampungan substansi Naskah Akademik dan Matriks DIM RUU SP3K.
“Dalam agenda lainnya juga dilanjutkan dalam tataran pembahasan Naskah Akademik dan Matriks DIM RUU SP3K, Pembahasan RUU SP3K (Tanggapan terhadap Naskah Akademik & Matriks DIM),” kata Bustami.
“Demikian juga dilanjutkan dalam agenda, pembahasan terhadap masukan/tanggapan narasumber terhadap RUU SP3K (Naskah Akademik dan Matriks DIM, serta penyisiran dan penghalusan Naskah Akademik dan Matriks DIM RUU SP3K,” lanjutnya.
Sampai pada akhirnya, kegiatan peer review rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan nantinya akan dilakukan penyisiran dan penghalusan naskah akademis dan Matriks DIM RUU SP3K (lanjutan) dan kesimpulan akhir.
Dijelaskan Bustami Zainudin, kegiatan Peer Review atau Telaah Sejawat/ahli adalah tahapan akhir yang dilaksanakan secara penuh oleh Tim Ahli RUU dan Legal Drafter bersama Sekretariat Jenderal untuk memberikan dukungan keahlian atas penyusunan sebuah RUU.
“Dalam kegiatan Peer Review ini Tim akan melakukan diskusi dengan beberapa narasumber untuk memberikan pengayaan terhadap draft RUU yang sudah disusun oleh Tim,” terangnya.
Diskusi tersebut menurut Bustami akan dilaksanakan besok pagi, Jumat tanggal 13 Agustus 2021 dalam bentuk Panel dengan 3 (tiga) narasumber.
Adapun narasumber yang dihadirkan di antaranya, Dr. Ir. Adang Warya, MM. Politeknik Pembangunan Pertanian – Bogor; Dr. Muhammad Hatta Jamil, SP, M.Si., (Akademisi Universitas Hasanuddin); dan Ir. Warsana, Penyuluh Perhiptani Wilayah Jawa Tengah.
“Setelah kegiatan Peer Review ini, maka tahapan penyusunan Draft RUU oleh Tim selesai dan selanjutnya Tim akan melaporkan hasil penyusunan draft RUU SP3K ini kepada Komite II dalam Rapat Pleno yang diadakan untuk itu,” kata dia.
Selanjutnya, kata Bustami, Tim bersama Pimpinan dan Anggota Komite II melakukan beberapa kegiatan sebagai lanjutan tahapan penyusunan RUU, antara lain: Uji Sahih dan Finalisasi RUU secara komprehensif.
Adapun tahapan akhir dalam penyusunan RUU ini adalah Harominasasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap RUU yang dilaksanakan oleh PPUU dengan mengundang Timja RUU SP3K Komite II didampingi Tim Ahli & Legal Drafter.
“Pimpinan Komite II mengharapkan seluruh tahapan dapat selesai pada bulan September 2021,” harapnya. ( DPD-RI KabarSenator ).
Tim DemokrasiNews











