• Landing Page
  • Shop
  • Contact
  • Buy JNews
Minggu, Desember 7, 2025
  • Login
Demokrasinews.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Tokoh
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Advertorial
No Result
View All Result
Demokrasinews.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbitkan Aturan PPKM Level Empat Jawa – Bali, Mendagri Tekankan Penguatan 3T

DemokrasiNews
22/07/2021
in Nasional, Kesehatan
Terbitkan Aturan PPKM Level Empat Jawa – Bali, Mendagri Tekankan Penguatan 3T

DEMOKRASINEWS, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan yang ditandatangani Tito pada tanggal 20 Juli 2021 ini berlaku sejak tanggal 21 Juli sampai 25 Juli 2021.

“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 (Juli), dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” ujar Mendagri dalam Rapat Koordinasi terkait Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali, melalui konferensi video, Rabu kemarin (21/7/2021).

Mendagri menyampaikan, ketentuan yang terdapat pada Inmendagri ini secara umum isinya sama dengan aturan sebelumnya. “Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat,” ujarnya.

Selain mengenai ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, melalui instruksi yang ditujukan kepada para kepala daerah tersebut, Tito juga menekankan mengenai penguatan upaya 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan. Ditegaskan Mendagri, pengetesan atau testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.

Jika positivity rate mingguan <5 persen, maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah satu, >5 persen – <15 persen jumlah tes adalah lima, >15 persen – <25 persen adalah 10, dan >25 persen adalah 15.

Testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10%; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri, sebagaimana poin j diktum ketujuh dalam Inmendagri tersebut.

“Kemudian kami ingin menyampaikan bahwa di dalam Inmen yang baru ini, Nomor 22 ini, di situ juga disampaikan secara detail sebetulnya termasuk mengenai masalah testing, nah ini tolong betul-betul dipenuhi dan mohon untuk bisa betul-betul dipedomani,” kata Mendagri.

Sementara itu untuk tracing, ujar Tito, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Sedangkan untuk treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Aturan ini, berlaku untuk daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali dengan menerapkan kegiatan dan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri tersebut, dalam diktum ketiga. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial  dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.  (Setkab / Humas Kemendagri )

Tim DemokrasiNews

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkini

“Di Bawah Terik Pantai Kuala Penet, Harapan Baru Nelayan Margasari Tengah Dibangun”
Desa

“Di Bawah Terik Pantai Kuala Penet, Harapan Baru Nelayan Margasari Tengah Dibangun”

DemokrasiNews
06/12/2025
Bangun Ekonomi Desa, Kodim 0429/Lamtim dan Pemkab Resmikan Groundbreaking KDKMP Girikarto
Advertorial

Bangun Ekonomi Desa, Kodim 0429/Lamtim dan Pemkab Resmikan Groundbreaking KDKMP Girikarto

DemokrasiNews
04/12/2025
UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban NA Jalani Pemeriksaan Psikologi
Kesehatan

UPTD PPA Lampung Timur Dampingi Korban NA Jalani Pemeriksaan Psikologi

DemokrasiNews
04/12/2025
“Pulang dalam Keheningan: Kisah Slamet, Pekerja Migran Indonesia Berjuang hingga Akhir Nafas”
Peristiwa

“Pulang dalam Keheningan: Kisah Slamet, Pekerja Migran Indonesia Berjuang hingga Akhir Nafas”

DemokrasiNews
04/12/2025
Kwarda Lampung Galang Dana Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Advertorial

Kwarda Lampung Galang Dana Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DemokrasiNews
03/12/2025
BNPB: 604 Orang Meninggal, 464 Hilang dalam Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Peristiwa

BNPB: 604 Orang Meninggal, 464 Hilang dalam Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

DemokrasiNews
02/12/2025

Related News

Presiden Akan Resmikan Pos Lintas Batas Negara Sota di Merauke

Presiden Akan Resmikan Pos Lintas Batas Negara Sota di Merauke

03/10/2021
HUT Bhayangkara ke-76, Polri Resmi Pecahkan MURI

HUT Bhayangkara ke-76, Polri Resmi Pecahkan MURI

27/06/2022
ASN Pemkab Lampung Timur Wajib Ikuti Test Kebugaran Jasmani

ASN Pemkab Lampung Timur Wajib Ikuti Test Kebugaran Jasmani

19/05/2022

Laman

  • Privacy Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Beranda

© 2025 DemokrasiNews.co.id

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Nasional
  • Tokoh
  • Sosial Budaya
  • Kesehatan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Zona Wakil Rakyat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Olahraga

© 2025 DemokrasiNews.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
https://demokrasinews.co.id/