DEMOKRASINEWS, Bali – Pemkab Bangli Melalui Dinas Perhubungn (Dishub) Kabupaten Bangli,pada Senin (21/06/2021) secara resmi meluncurkan sistem pengujian kendaraan bermotor menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (Blue) Card.
Bukti Lulus Uji Elektronik ini menggantikan bukti lulus uji kir yang sebelumnya dilakukan secara manual menggunakan buku. Peluncuran secara langsung diresmikan oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, SE didampingi kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangli bertempat di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Br. Bangklet, Desa Kayubihi.
Bupati Sedana Arta mengatakan, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, pengujian kendaraan dilakukan melalui Kartu Uji berupa Kartu Pintar atau Smart Card.
“Mulai hari ini di Bangli sudah bisa melakukan pengujian kendaraan bermotor berbasis Bukti Lulus Uji Elektronik, selain itu kita juga siap menerima masyakat daerah lain seperti Kabupaten Klungkung untuk menguji kendaraannya di Kabupaten Bangli” ujar Sedana Arta.
Dengan adanya pengujian kendaraan bermotor berbasis elektronik di Kabupaten Bangli, Sedana Arta berharap kepada masyarakat Bangli dapat terbantu dan tidak perlu menguji kendaraan bermotor ke Kabupaten lain.
“Mari kita memanfaatkan program layanan pengujian kendaraan bermotor ini dengan baik, sehingga dapat mewujudkan dan menyukseskan program program yang ada di Kabupaten Bangli” ucapnya.( DPP PDI Perjuangan )
Tim DemokrasiNews











